Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Bolmong

Lima Fraksi Tandatangan Surat Mosi Tidak Percaya Terhadap Ketua DPRD Bolmong

Ketidak mampuan oknum ketua DPRD dalam menterjemahkan posisinya sebagai speech of parlement di lembaga. 

Penulis: Siti Nurjanah | Editor: Rizali Posumah
Tribun manado / Siti Nurjanah
Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Ketua DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Welty Komaling dihujani kritikan dari empat fraksi DPRD Bolmong

Bahkan kritikan tersebut juga disertai adanya penyampaian surat mosi tidak percaya. 

Surat yang berisi empat poin tersebut berisi.

1. Ketidak mampuan oknum ketua DPRD dalam menterjemahkan posisinya sebagai speech of parlement di lembaga. 

2. Dari sikap oknum ketua DPRD Bolmong, memperlihatkan upaya untuk membenturkan Pemkab Bolmong dengan anggota DPRD Bolmong dengan mengabaikan tahapan pelaksanaan reses pada massa sidang I tahun 2021. 

3. Meminta kepada Pimpinan PDIP Kabupaten Bolmong untuk mengganti ketua DPRD Bolming. 

4. Kami sebagai anggota DPRD Bolmong tetap akan melaksanakan reses pada massa sidang I Tahun 2021 

Terkait hal itu juru bicara perwakilan empat Fraksi yang disampaikan Supandri Damogalad Ketua Fraksi PKB Bolmong mengatakan, sikap tersebut keluar karena melihat ketidak sungguhnya Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling dalam menjalankan agenda agenda kerakyatan. 

“Konsekuensi atas keputusan Ketua DPRD Bolmong yang mengulur proses reses masa sidang pertama tahun 2021 anggota DPRD Bolmong," ujarnya. 

Menurutnya, hal itu akan berkonsekuensi kemudian pada para anggota DPRD yang akan melakukan pertanggungjawaban politis dan menyerap aspirasi konsituen. 

"Lewat pernyatan kami ini adalah mosi tidak percaya kepada Ketua DPRD yang mengulur bahkan terkesan ada sabotasi atau membenturkan proses perencanaan antara exsekutif dan legislative.” Ucap Supandri yang didamping sejumlah anggota DPRD Bolmong

Saat ditanyakan awak media, bagaimana sikap dari pimpinan DPRD yang lain, Supandri menjelaskan, terjadi kekosongan kursi pimpinan yang lain dan waktu pelaksanaan yang semakin dekat. 

"Sedangkan pimpinan DPRD lain, yang satu sudah meninggal dan satunya lagi ada urusan keluarga. Maka dengan kondisi itu tidak ada pimpinan lain di sini," ujarnya. 

Sementara menurutnya  batas waktu proses perencanaan ini sudah dekat. 

"30 Maret 2021 itu adalah wujud dari porses perumusan rancangan awal RKPD Bolmong.” Bebernya. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved