Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Info Mudik Lebaran 2021

INGAT, Mudik Lebaran 2021 Tak Dilarang Pemerintah, Namun Ada Syaratnya, Simak Penjelasannya

Simak info terbaru dari pemerintah terkait mudik lebaran atau idul fitri tahun 2021. Tidak ada larangan dari pemerintah untuk mudik lebaran tahun 2021

(Tribun Jateng/Hermawan Handaka) (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)
FOTO ILUSTRASI mudik 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Simak info terbaru dari pemerintah terkait mudik Lebaran atau Idul Fitri tahun 2021. 

Tidak Ada Larangan dari pemerintah kepada masyarakat yang ingin mudik Lebaran tahun 2021. 

Namun ada syaratnya. 

Baca juga: Tadi Malam Terjadi Saling Lempar Batu Hingga Bom Molotov, Ada Yang Terluka, Polisi Berjaga di Lokasi

Baca juga: Nama Vaksin Yang Direkomendasikan BPOM Untuk Tidak Digunakan di Indonesia

Baca juga: VIDEO VIRAL, Terekam Kamera Warga, Penampakan Meteor Jatuh di Malam Hari

FOTO ILUSTRASI mudik

Simak berikut ini Syarat-syarat mudik Lebaran atau Idul Fitri tahun 2021. 

Lengkap penjelasannya.

Pemerintah tak melarang masyarakat untuk mudik Lebaran 2021. 

Sudah disampaikan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR pada Selasa (16/3/2021). 

Ada sejumlah hal yang dibahas.

Salah satunya kesiapan transportasi untuk arus mudik dan arus balik Lebaran 2021.

Ilustrasi Mudik. Pemerintak tak larang mudik lebaran 2021.

"Hal pertama yang bisa kami ungkapkan terkait mudik 2021.

Pada prinsipnya, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan tidak melarang (mudik)," kata Budi dalam rapat kerja yang dipantau secara daring.

Ia melanjutkan, tak dilarangnya mudik karena akan ada mekanisme protokol kesehatan ketat yang disusun bersama Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

Kondisi tersebut tentu memerlukan kajian dan protokol kesehatan yang ketat, sebab pandemi Covid-19 di Indonesia belum benar-benar dapat dikendalikan.

Meskipun dalam beberapa hari terakhir, dilaporkan tren kasus positif yang dilaporkan menujukkan grafik penurunan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved