Materai Palsu
Dirjen Pajak dan Polda Metro Jaya Ungkap Praktik Materai Palsu, Rugikan Negara Rp 37 M
Tindakan pelanggaran hukum ini menimbulkan potensi kerugian pendapatan negara sebesar 37 miliar rupiah.
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bekerja sama dengan Polda Metro Jaya dan Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) mengungkap praktik pemalsuan meterai.
Tindakan pelanggaran hukum ini menimbulkan potensi kerugian pendapatan negara sebesar 37 miliar rupiah.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Neilmaldrin Noor, mengatakan, Kementerian Keuangan dalam hal ini DJP, memberikan apresiasi tinggi kepada Polri dan Perum Peruri atas kerja samanya
mengungkap dugaan tindak pidana pemalsuan meterai.
Bea Meterai merupakan pajak atas dokumen yang merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai pembangunan dan penyelenggaraan negara.

"Pemalsuan meterai merupakan tindakan yang merugikan keuangan negara sekaligus seluruh masyarakat Indonesia,” katanya Rabu (18/03/2021).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Yusri Yunus mengungkapkan, modus yang dilakukan para tersangka adalah mencetak dan menjual meterai palsu nominal 6.000 dan 10.000.
Berdasarkan barang bukti yang ditemukan Polresta Bandara Soekarno-Hatta, potensi kerugian negara diperikirakan sebesar 12,5 miliar.
Lebih lanjut Yusri menjelaskan, kelompok tersangka yang terdiri dari enam orang ini telah melakukan kegiatan pemalsuan meterai sejak tiga setengah tahun lalu.

Jika diakumulasikan, maka potensi kerugian negara bisa mencapai sekitar Rp 37 miliar.
Atas kejahatan tersebut, tersangka diancam dengan pasal berlapis yakni tidak pidana pemalsuan benda meterai dan tindak pidana pencucian uang.
Berdasarkan pasal 24 dan 25 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, tersangka diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun dan pidana denda paling banyak lima ratus juta rupiah.
Di samping itu, sanksi bagi pelaku tindak pidana pencucian uang adalah hukuman penjara paling
lama dua puluh tahun dengan denda paling banyak sepuluh miliar rupiah.
Masyarakat perlu mengetahui ciri meterai asli melalui tiga indikator.
Direktur Operasi Peruri, Saiful Bahri, menyatakan bahwa meterai asli dapat diketahui dengan dilihat, diraba, dan
digoyang.
Jika dilihat, meterai asli memiliki tiga bentuk perforasi (lubang) yakni bulat, oval, dan bintang.