Materai Palsu
Dirjen Pajak dan Polda Metro Jaya Ungkap Praktik Materai Palsu, Rugikan Negara Rp 37 M
Tindakan pelanggaran hukum ini menimbulkan potensi kerugian pendapatan negara sebesar 37 miliar rupiah.
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Rizali Posumah
Teknologi cetak dari Peruri juga menjadikan angka enam ribu dan sepuluh ribu pada meterai terasa kasar jika diraba.
Saat meterai digoyang, akan terjadi color shifting (perubahan warna).
Terkait dengan dokumen yang menggunakan meterai palsu, berdasarkan PMK-04/2021, salah satu syarat keabsahan pembayaran bea meterai adalah menggunakan meterai tempel yang sah, berlaku, dan belum pernah digunakan.
Dengan demikian, apabila dokumen dibubuhi oleh meterai palsu maka pembayaran bea meterai tidak sah dan dokumen dianggap tidak dibubuhi meterai.
Masyarakat dapat melakukan pemeteraian kemudian terhadap dokumen yang sudah terlanjur dibubuhi meterai yang tidak sah.
DJP mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada akan meterai tempel palsu dan meterai tempel bekas pakai (rekondisi).
Masyarakat diimbau untuk meneliti kualitas dan memperolehmeterai tempel dari penjual yang terpercaya. (ndo)
• Aturan Pemerintah Inggris Paksa Indonesia Mundur dari All England Open 2021, Padahal Sudah Menang
• Masih Ingat Citra Soeroso? Bukan Jodoh Dude Harlino, Kini Hidup Bahagia Dinikahi Mantan Yuni Shara
• ALASAN Presiden Jokowi Sebut Nama Warga Sulut Berkali-kali, Ternyata Kisahnya Rio Menginspirasi
Berita tentang Direktorat Jenderal Pajak (DJP) lainnya.