Minggu, 26 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Vonnie Panambunan Tersangka

Vonnie Panambunan Ditetapkan Tersangka, Ini Kronologi Lengkap Kasus Pemecah Ombak

awalnya terdakwa Steven pernah diajak bersama terdakwa Rosa bertemu Bupati VAP melaporkan kondisi Desa Likupang II yang sering terkena banjir rob

Editor: Alpen Martinus
TRIBUNMANADO/ALPEN MARTINUS
Tanggul pemecah ombak Likupang 

TRIBUNMANADO.CO.ID- Kasus korupsi pemecah ombak di Kabupaten Minahasa Utara (Minut), kembali memasuki babak baru.

Vonny Panambunan Mantan Bupati Minahasa Utara ditetapkan sebagai tersangka 16 Maret 2021.

Berikut perjalanan kasus yang terjadi tahun 2016 yang menyeret VAP.

Sebagaimana dalam dakwaan, kasus yang berawal Februari 2016 hingga Desember 2016,

awalnya terdakwa Steven pernah diajak bersama terdakwa Rosa bertemu Bupati VAP,

melaporkan kondisi Desa Likupang II yang sering terkena banjir rob,

Vonny Panambunan
Vonny Panambunan ()

dan oleh karenanya Bupati Minut menyampaikan rencana kegiatan proyek yang akan menggunakan anggaran dana

siap pakai BPDB, dan proyek akan dikerjakan terdakwa Robby yang juga ada dalam ruangan itu.

Selanjutnya atas perintah terdakwa Rosa memintakan terdakwa steven untuk membuat proposal usulan kegiatan proyek.

Singkat, dalam rangka mendapat dana siap pakai BPBD VAP selaku bupati menerbitkan surat keputusan

Bupati Minut No 60 Tahun 2016, tertanggal 18 Februari 2016 tidak berdasarkan pada adanya kondisi yang dinyatakan ekstrim.

Sesuai klimatologi prakiraan curah hujan di Kab Minut dibawah normal,

yang artinya sifat hujan tidak terlalu menghawatirkan dan tidak terdapat warning dari BMKG. Dan dana pun cair.

Belakangan ada selisih pekerjaan.

Terdakwa steven sendiri sebagai PPK tidak membuat usulan rencana kegiatan penanggulangan darurat membuat tanggul,

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/4
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved