Kecelakaan Lalu Lintas
Kecelakaan Maut, Pengendara Motor Tewas Tertabrak hingga Terlindas Truk saat Terobos Lampu Merah
Kecelakaan tersebut melibatkan kendaraan sepeda motor dan truk yang terjadi pada Selasa (16/3/2021) siang.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Namun, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepolisian Indonesia memiliki kewenangan diskresi, yaitu kewenangan untuk bertindak demi kepentingan umum berdasarkan penilaian sendiri.
Berikut bunyi pasal 18 (diskresi).
(1) Untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan dalam keadaan yang sangat perlu dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan, serta Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Itu termasuk dalam urusan pengaturan lalu lintas, yang kemudian diatur di dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain untuk Kegiatan Lalu Lintas. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Pemotor Meninggal Kecelakaan di Kendal, Ngeblong Lampu Merah Tersambar Truk, https://jateng.tribunnews.com/2021/03/16/pemotor-meninggal-kecelakaan-di-kendal-ngeblong-lampu-merah-tersambar-truk.