Kecelakaan Lalu Lintas
Kecelakaan Maut, Pengendara Motor Tewas Tertabrak hingga Terlindas Truk saat Terobos Lampu Merah
Kecelakaan tersebut melibatkan kendaraan sepeda motor dan truk yang terjadi pada Selasa (16/3/2021) siang.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Terjadi kecelakaan lalu lintas di Jalan Pemuda, Kota Kendal, Kabupaten Kendal.
Kecelakaan tersebut melibatkan kendaraan sepeda motor dan truk yang terjadi pada Selasa (16/3/2021) siang.
Diketahui peristiwa itu menyebabkan seorang pengendara motor tewas di lokasi kejadian.
Baca juga: Gaya Cicit Presiden Soekarno, Penampilan Mewah dan Kerap Bolak-balik Pakai Jet Pribadi Jadi Sorotan
Baca juga: Daftar Kepala Daerah Incaran OTT KPK, Penangkapan Nurdin Abdullah Ternyata Perintah Presiden Jokowi
Baca juga: Masih Ingat Badrodin Haiti? Mantan Kapolri Kini Sudah jadi Bos di BUMN, Dikenal Garang Namun Garang

Nasib nahas dialami pengendara sepeda motor berplat nomor polisi H 5101 ND tanpa identitas.
Dia meninggal seketika setelah terlibat kecelakaan dengan truk dump berplat nomor polisi B 9056 BYY di Jalan Pemuda Kota Kendal Kabupaten Kendal, Selasa (16/3/2021).
Jasad korban bersimbah darah usai kepalanya terlindas roda truk.
Menurut penuturan warga sekitar, Slamet mengatakan, awal mula tewasnya pengendara Astrea Grand itu karena menerobos lampu merah.
Katanya, korban mengendarai sepeda motornya dari arah selatan hendak belok kiri ke arah barat.
Tepat di perempatan Jalan Pemuda, korban menerobos lampu merah yang baru saja menyala.
Nahas, dari arah timur melaju truk dump yang dikendarai Tatang Nazamudin warga Kaliwungu hingga menyerempet korban.
"Korbannya luka parah di kepala terlindas truk bermuatan pasir.
Korban terserempet, kemudian jatuh. Kepala korban terlindas roda belakang truk," terangnya.
Sopir truk, Tatang Nazamudin mengatakan, saat itu ia mengendarai truk pelan karena bermuatan berat dan baru saja lampu hijau.
Namun, ia kaget saat ada pengendara sepeda motor yang mendadak belok di depanya hingga terserempet.
"Saya baru melaju setelah berhenti di lampu merah, tiba-tiba kendaraan dari arah selatan langsung masuk belok ke kiri," ujarnya.
Hingga kini, kecelakaan tersebut masih ditangani Satlantas Polres Kendal. Jasad korban dibawa ke RSUD dr Soewondo untuk dilakukan visum. (*)

Kendaraan Yang Bisa Terobos Lampu Merah
Seluruh pengguna jalan di Indonesia memiliki kewajiban dan hak yang sama saat melintas di jalan raya, kecuali terdapat hal-hal khusus.
Tapi pada kenyataannya masih banyak yang belum paham, sehingga tak sedikit pengendara baik motor atau mobil bersikap arogan dan tak menghormati pengguna jalan lainnnya.
Tentang siapa saja yang berhak mendapatkan prioritas di jalan ternyata sudah diatur dalam undang-undang lalu lintas.
Hal ini seperti yang termaktub dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) terkait kendaraan yang mendapatkan prioritas saat di jalan raya.
Kendaraan yang berhak mendapatkan prioritas tersebut wajib didahulukan dibanding pengguna jalan lainnya, bahkan meski harus menerobos lampu merah.
Dalam pasal 134, pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan, sesuai dengan urutan.
Berikut adalah golongan yang mendapat prioritas di jalan raya seperti yang dilansir dari Kompas.com:
Kendaraan yang dapat prioritas jalan raya
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Namun, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepolisian Indonesia memiliki kewenangan diskresi, yaitu kewenangan untuk bertindak demi kepentingan umum berdasarkan penilaian sendiri.
Berikut bunyi pasal 18 (diskresi).
(1) Untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan dalam keadaan yang sangat perlu dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan, serta Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Itu termasuk dalam urusan pengaturan lalu lintas, yang kemudian diatur di dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain untuk Kegiatan Lalu Lintas. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Pemotor Meninggal Kecelakaan di Kendal, Ngeblong Lampu Merah Tersambar Truk, https://jateng.tribunnews.com/2021/03/16/pemotor-meninggal-kecelakaan-di-kendal-ngeblong-lampu-merah-tersambar-truk.