Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kecelakaan Lalu Lintas

Kecelakaan Maut, Pengendara Motor Tewas Tertabrak hingga Terlindas Truk saat Terobos Lampu Merah

Kecelakaan tersebut melibatkan kendaraan sepeda motor dan truk yang terjadi pada Selasa (16/3/2021) siang.

Editor: Glendi Manengal
Istimewa
Petugas mengevakuasi jasad korban yang alami kecelakaan di jalan pemuda Kota Kendal 

Hingga kini, kecelakaan tersebut masih ditangani Satlantas Polres Kendal. Jasad korban dibawa ke RSUD dr Soewondo untuk dilakukan visum. (*)

Kecelakaan di jalan pemuda Kota Kendal, Selasa (16/3/2021) Siang.
Kecelakaan di jalan pemuda Kota Kendal, Selasa (16/3/2021) Siang. (Tribun Jateng)

Kendaraan Yang Bisa Terobos Lampu Merah

Seluruh pengguna jalan di Indonesia memiliki kewajiban dan hak yang sama saat melintas di jalan raya, kecuali terdapat hal-hal khusus.

Tapi pada kenyataannya masih banyak yang belum paham, sehingga tak sedikit pengendara baik motor atau mobil bersikap arogan dan tak menghormati pengguna jalan lainnnya.

Tentang siapa saja yang berhak mendapatkan prioritas di jalan ternyata sudah diatur dalam undang-undang lalu lintas.

Hal ini seperti yang termaktub dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) terkait kendaraan yang mendapatkan prioritas saat di jalan raya.

Kendaraan yang berhak mendapatkan prioritas tersebut wajib didahulukan dibanding pengguna jalan lainnya, bahkan meski harus menerobos lampu merah.

Dalam pasal 134, pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan, sesuai dengan urutan.

Berikut adalah golongan yang mendapat prioritas di jalan raya seperti yang dilansir dari Kompas.com:

Kendaraan yang dapat prioritas jalan raya

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.

2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.

3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.

5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved