Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Habib Rizieq Shihab

Habib Rizieq Teriak Minta Tolong saat Sidang, Munarman Cs Ngamuk ke JPU, Persidangan Ricuh

”Tolong..., tolong..., tolong.... permohonan kami dikabulkan untuk menghadirkan saya di persidangan,” teriak Rizieq Shihab di sela sidang.

Editor: Frandi Piring
Kompas.com/Sonya Teresa
Rizieq Shihab teriak saat sidang perdana kasus pemalsuan tes swab Covid-19 dan kerumunan Petamburan. 

Tidak bisa majelis hakim menyarankan uji (Perma) di MA. MA yang keluarkan diuji ke MA itu kan kekonyolan," jelas Munarman.

Sidang Perdana Kasus <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/rizieq-shihab' title='Rizieq Shihab'>Rizieq Shihab</a> kacau setelah <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/munarman' title='Munarman'>Munarman</a> marah ke <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/jpu' title='JPU'>JPU</a>.

Selain itu, kata Munarman, merujuk aturan di Amerika Serikat (AS), sidang online baru bisa digelar apabila terdakwa setuju.

Sedangkan dalam kasus ini, Habib Rizieq tidak setuju sidang digelar online.

Sehingga ia berpendapat keputusan majelis hakim telah menabrak prinsip negara hukum dan keadilan bagi terdakwa.

"Terdakwa sudah tidak setuju, kalau dipaksakan kita langgar prinsip negara hukum.

Untuk apa kita berjubah hukum ini kalau langgar hukumnya. Jadi tegakkan saja UU.

Kalau majelis hakim tidak menegakkan UU, bagaimana keadilan bagi terdakwa untuk didapatkan di persidangan," ucapnya.

Namun argumen Munarman tetap ditolak majelis hakim yang tetap menggelar sidang secara online.

Sebab keputusan menggelar sidang secara online merupakan hasil musyawarah majelis hakim.

"Majelis hakim bertetap pada hasil musyawarah hari ini. Sidang akan dilanjutkan secara online," kata hakim.

Hakim menolak permintaan tersebut dengan alasan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Ketua Majelis Hakim, Khadwanto mengatakan sidang virtual telah diterapkan selama pandemi Covid-19.

Penolakan tersebut yang kemudian memancing emosi kuasa hukum Rizieq dan simpatisan yang hadir di ruang sidang.

Mereka menyatakan walkout atau keluar dari persidangan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved