Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Habib Rizieq Shihab

Habib Rizieq Teriak Minta Tolong saat Sidang, Munarman Cs Ngamuk ke JPU, Persidangan Ricuh

”Tolong..., tolong..., tolong.... permohonan kami dikabulkan untuk menghadirkan saya di persidangan,” teriak Rizieq Shihab di sela sidang.

Editor: Frandi Piring
Kompas.com/Sonya Teresa
Rizieq Shihab teriak saat sidang perdana kasus pemalsuan tes swab Covid-19 dan kerumunan Petamburan. 

dan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk menghadirkan dirinya secara langsung dalam kasus pemalsuan surat hasil tes swab.

Tapi, nyatanya hingga sidang perdana digelar Rizieq Shihab tetap hadir secara virtual.

Setidaknya, ada beberapa alasan mengapa ia begitu ngotot ingin dihadirkan di persidangan kasus pemalsuan surat hasil tes swab itu.

Pertama karena kualitas suara dan gambar tidak bagus dan rawan disabotase. Kedua protokol kesehatan bisa dijalankan lebih ketat

saat bila dirinya dihadirkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk menjalani sidang kasus pemalsuan surat hasil tes swab secara langsung.

Rizieq Shihab kemudian menyinggung ada sidang terdakwa lain yang bisa dihadirkan di persidangan.

Rizieq mencontohkan sidang kasus Djoko Tjandra yang dihadiri para terdakwa, yakni Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.

Terakhir, Rizieq Shihab tak ingin melihat sidang yang jadi sorotan nasional dan internasional justru terlihat tidak berkualitas karena serangkaian masalah teknis.

"Saya dengan tulus ikhlas dari sanubari yang paling dalam sangat berharap tidak berdebat lagi agar saya dihadirkan di ruang persidangan," kata Rizieq Shihab.

Kuasa hukum Rizieq Shihab, Munarman menyatakan keputusan majelis hakim menetapkan sidang online berdasarkan Perma Nomor 4 Tahun 2020 tidak memiliki landasan hukum.

Sebab KUHAP menyatakan persidangan digelar di ruang sidang.

Munarman mengatakan apabila sidang digelar secara online, harus terlebih dahulu mengubah KUHAP,

bukan mengatur di Perma 4/2020 yang notabene di bawah UU.

"Akar sidang ini hanya berdasarkan Perma, di Amerika itu UU diubah dulu, tidak bisa UU diubah dengan aturan di bawahnya.

Kami mengerti hukum, punya wawasan, kita bukan orang bodoh.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved