Korupsi Bansos
Modus Terstruktur Juliari Batubara Ambil Fee Dana Bansos 30 M, Perusahaan Dicoret Jika Tak Menyetor
Target Juliari Batubara untuk memungut fee dalam vendor Bansos Covid-19 dilakukan secara terstruktur oleh sejumlah pihak sesuai arahan Juliari.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhirnya terbongkar modus Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara menerima suap dari para vendor Bansos Covid-19.
Target Juliari Batubara untuk memungut fee dari para vendor Bansos Covid-19 dilakukan secara terstruktur oleh sejumlah pihak sesuai arahan eks Mensos tersebut.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus suap dari vendor bantuan sosial (Bansos) Covid-19 kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/3/2021).
Sidang menghadirkan saksi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos) Adi Wahyono untuk terdakwa Harry Van Sidabukke.
Adi Wahyono sendiri dalam kasus ini juga berstatus tersangka.
Adi Wahyono dalam kesaksiannya mengungkap modus terjadinya suap dari para vendor.

Dalam BAP kesaksiannya, Adi Wahyono menyebutkan adanya arahan dari mantan Menteri Sosial Juliari Batubara soal uang yang harus diberikan perusahaan penggarap bantuan sosial (bansos) Covid-19.
Dalam BAP Adi Wahyono yang dibacakan tim penasihat hukun Harry disebutkan, pada Mei 2020,
Juliari memanggil Adi Wahyono dan Kukuh Ary Wibowo yang juga staf khusus Mensos Juliari.
Saat itu Juliari bertanya kepada keduanya soal realisasi permintaan fee sebesar Rp10 ribu perpaket bansos kepada vendor penggarap proyek bansos.
"Target Juliari Batubara saat itu, adalah, saya (Adi Wahyono) dan Joko bisa memungut fee sebesar kurang lebih Rp30 miliar pada tahap 1, 3, dan 6.
Saya sampaikan bahwa pemintaan itu sedang diproses oleh Matheus Joko Santoso," ujar tim penasihat hukum.
Masih dalam BAP Adi Wahyono, tim penasihat hukum menyebut beberapa hari setelah permintaan tersebut, Juliari kembali memanggil Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
Saat itu Juliari bertanya kepada Matheus Joko soal fee yang dikumpulkan Matheus Joko.
Saat pertemuan tersebut, masih dalam BAP Adi Wahyono disebutkan jika Matheus Joko saat itu menyampaikan daftar perusahaan yang sudah menyetor uang.