Berita Bitung
Ini Pesan kasat Lantas Polres Bitung Bagi Pengguna Knalpot Racing
Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Bitung mulai mensosialisasikan terkait larangan penggunaan knalpot racing atau modifikasi yang menimbulkan bising
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: David_Kusuma
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Bitung mulai mensosialisasikan terkait,
larangan penggunaan knalpot racing atau modifikasi yang menimbulkan bising di ruang publik.
Kepada wartawan, AKP Awaludin Puhi SIK Kasat Lantas Polres Bitung sampaikan hal ini berdasarkan pasal 285 ayat 1 - 2 juncto (Jo) 106 ayat 3 Jo pasal 48 ayat 2 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ).
Kemudian ada pasal 52 ayat 3 dan pasal 50 ayat 2 huruf A.
Baca juga: Kepala BPBD Minsel Rudy Tumiwa Tewas Tergantung, Polres Minsel Amankan HP dan Dokumen Kantor
Baca juga: Bupati Franky Donny Wongkar Pimpin Rapat Satgas Covid-19 Minsel
Baca juga: Kepengurusan Partai Demorat Versi KLB Berpeluang Disahkan, Yasonna Laoly : Kita Teliti Kelengkapan
"Sosialisasi yang kami lakukan lewat pemaangan stiker imbuan dan larangan penggunaan knalpot bising
atau tidak standar di sejumlah bengkel dan toko yang menjual knalpot racing," jelas Awaludin Selasa (16/3/2021) malam.
Lanjutnya, selain memberikan sosialisasi pihaknya juga melakukan pendataan tempat yang menjual knalpot racing.
Diperoleh ada enam toko yang terdata di kota Bitung Provinsi Sulut.

Pihaknya berharap dengan informasi dan penyampain ini,
masyarkat khususnya pengguna kendaraan bermotor bisa mehani dan mengerti tentang penggunaan knalpot racing.
Muzakir Boven, satu di antara tokoh masyarakat di Kota Bitung menyambut baik larangan penggunaan knalpot racing di Kota Bitung.
Baca juga: Gatot Nurmantyo: Beliau Tidak Mencerminkan Etika Kehormatan Seorang Prajurit
Baca juga: Gadis Cantik Brenda Sumarandak Imbau Masyarakat Jaga Pola Hidup Sehat
"Harus di pahami bahwa, penggunaan knalpot racing untuk kendaraan yang akan berlomba di lintasan balap.
Bukan pamer di jalanan umum apalagi di jalan dalam lorong atau gang di pemukiman warga," jelas Boven.
Boven menilai, keberadaan kendaraan berknalpot racing sangat mengganggu ketengan warga di rumah dan yang berada di jalan.
Dia contohkan, ketika di gang atau lorong kendaraan yang kerap dikemudikan para anak-anak muda sering membuka grip gasnya lebar-lebar sehingga bunyi knalpot muncul.
Baca juga: UPDATE Video Viral Parakan 01: Korban Menolak Menikah, Terus Menangis, Ngaku Masih Ingin Sekolah
Sementara di saat bersamaan, ada masyarakat yang sedang tidur atau beristirat menjadi terganggu.
"Pengalaman saya, pernah ada motor berknalpot racing ugal-ugalan di jalan.
Bahkan menjadikan bunyi knalpotnya sebagai klatson (pengingat atau pemberi tanda) untuk melambung melalui kendaraan di depannya," kata dia.
Pihaknya juga meminta kepada pihak kepolisian, untuk berani memberikan sanksi tegas terhadap kendaraan berknalpot racing langsung memotong di tempat.
Baca juga: Siapa Penyebar Video Asusila Gisel dan Nobu? Dua Orang, Sidang Ditunda, Ini Inisial Kedua Penyebar
Ini agar ada efek jerah. Karena jika hanya di sita apalagi dikembalikan, pasti si pemotor akan memasang lagi knalpot racing itu di motornya.
Petugas juga harus melakukan patroli di jalan protokol di Bitung hingga ke lorong-lorong,
untuk mengatisipasi aksi ugal-ugalan pemotor dengan knalpot racing.
Baca juga: Tahap 2 Vaksinasi Covid-19 di Bitung Sasar Sektor Ini
"Kalu boleh, melibatkan pemerintah di tingkat RT dan pala untuk mendata dan mengecek kendaraan yang berknalpot racing diberi himbauan," tambahnya.
Boven juga mengungkap fakta yang kerap dijumpai, di lapangan. Penggunaan knalpot racing di kendaraan, biasanya banyak terjadi ketika malam hari.
Bahkan mereka sudah memilik waktu tertentu, untuk ugal-ugalan di sejumlah jalan.
Seperti di jalan 46 depan SMKN 1 dan 2 Bitung.(crz)
Baca juga: Gempa Jumat (16/3/21), BMKG Imbau Warga Tenang, Benda-benda Bergoyang, Ini Magnitudo dan Titik Gempa
YOUTUBE TRIBUN MANADO: