Bank SulutGo
Bursa Komisaris Bank SulutGo Panas, Ini Syarat Calon Komisaris Menurut Robert Winerungan
Pada dasarnya dewan komisaris ditunjuk atau diangkat oleh pemegang saham, mewakili pemegang saham sebagai pengawas
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: David_Kusuma
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Pada dasarnya dewan komisaris ditunjuk atau diangkat oleh pemegang saham, mewakili pemegang saham sebagai pengawas.
Ekonom Unima Robert Winweungan menjelaskan, tugas utama Dewan Komisaris adalah memastikan penerapan tata kelola yang baik agar pelaksanaan bisnis dan usaha perbankan terselenggara dengan baik.
Karenanya dewan komisaris wajib melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab serta memberikan nasihat kepada direksi.
Baca juga: Gadis Cantik Brenda Sumarandak Imbau Masyarakat Jaga Pola Hidup Sehat
Baca juga: BREAKING NEWS - Kepala BPBD Minsel Ditemukan Tewas Tergantung di Pintu Kamar, Pakai Baju PNS
Baca juga: Gempa Jumat (16/3/21), BMKG Imbau Warga Tenang, Benda-benda Bergoyang, Ini Magnitudo dan Titik Gempa
Bank SulutGo sebagai badan usaha milik daerah yang menjadi sumber pendapatan daerah sesungguhnya harus dipastikan jajaran dewan komisaris adalah orang yang kapabel.
Orang yang duduk di jajaran komisaris komitmen berjuang untuk kepentingan daerah memajukan usaha milik daerah mendatangkan pendapatan daerah.
Memang untuk menjadi komisaris bank sudah menjadi impian banyak orang.
Tidak banyak pekerjaan tapi bisa mendatangkan pendapatan yang meggiurkan.
Baca juga: Akhirnya Terbit Sitepu Mengaku Dirinya Bunuh Istri yang Hamil 6 Bulan, Luluh Dengar Kata Polisi
Baca juga: Pedagang Bergantung Pasokan dari Gorontalo, Harga Cabai Bertahan Rp 90 Ribu per Kilogram
Baca juga: Tips Lolos Kartu Prakerja Gelombang 15 dan Pastikan Nomor Telpon Aktif, Jangan Sampai Diganti
Padahal pekerjaanya secara kasat mata hanya mengawasi kinerja bank sementara dari sisi beban pekerjaan tidak terlalu berat.
Oleh karenanya wajar banyak orang yang ingin menjadi komisaris mengincar jabatan itu mulai dari pekerja profesional, mantan pejabat, hingga politisi.
Namun untuk menjadi komisaris bank tidak cukup mendapat restu pemegang saham.
Baca juga: Senator Stefanus Liow Sentil Honor Penyuluh Pertanian Cuma Rp 400 Ribu per Bulan
Baca juga: Demi Menjaga Situasi Kamtibmas, Kapolda Sulut Pererat Sinergitas dengan Jajaran Kodam Merdeka
Baca juga: Tips Lolos Kartu Prakerja Gelombang 15 dan Pastikan Nomor Telpon Aktif, Jangan Sampai Diganti
Sesuai dengan Peraturan OJK nomor 55 /POJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum, mewajibkan penerapan prinsip-prinsip Tata Kelola yang baik terhadap bank umum.
Aturan itu pun berlaku untuk Bank SulutGo dimana, Dewan Komisaris tugas utamanya adalah menjalankan fungsi pengendalian intern,
penerapan fungsi kepatuhan, audit intern, dan audit ekstern serta penerapan manajemen risiko.
Karenanya Dewan Komisaris harus memenuhi sejumlah tahapan persyaratan oleh OJK. Ada banyak persyaratan dan tes berlapis.
Baca juga: Joune Ganda Semangati Petugas Sampah
Baca juga: Berita Tomohon Populer: Guru Honor di Tomohon Telat Gajian | Pria Ditemukan Meninggal di Toilet
Seseorang yang telah ditunjuk oleh pemegang saham untuk menduduki jabatan sebagai komisaris bank, mereka harus melalui tahapan fit and proper test OJK.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/robert-winerungan_20181007_231324.jpg)