Selasa, 21 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bank SulutGo

Bursa Komisaris Bank SulutGo Panas, Ini Syarat Calon Komisaris Menurut Robert Winerungan

Pada dasarnya dewan komisaris ditunjuk atau diangkat oleh pemegang saham, mewakili pemegang saham sebagai pengawas

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: David_Kusuma
Tribun manado / Alpen Martinus
Robert Winerungan 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Pada dasarnya dewan komisaris ditunjuk atau diangkat oleh pemegang saham, mewakili pemegang saham sebagai pengawas.

Ekonom Unima Robert Winweungan menjelaskan, tugas utama Dewan Komisaris  adalah memastikan penerapan tata kelola yang  baik agar pelaksanaan bisnis dan usaha perbankan terselenggara dengan baik.

Karenanya dewan komisaris wajib melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab serta memberikan nasihat kepada direksi. 

Baca juga: Gadis Cantik Brenda Sumarandak Imbau Masyarakat Jaga Pola Hidup Sehat

Baca juga: BREAKING NEWS - Kepala BPBD Minsel Ditemukan Tewas Tergantung di Pintu Kamar, Pakai Baju PNS

Baca juga: Gempa Jumat (16/3/21), BMKG Imbau Warga Tenang, Benda-benda Bergoyang, Ini Magnitudo dan Titik Gempa

Bank SulutGo sebagai badan usaha milik daerah yang menjadi sumber pendapatan daerah sesungguhnya harus dipastikan jajaran dewan komisaris adalah orang yang kapabel.

Orang yang duduk di jajaran komisaris komitmen berjuang untuk kepentingan daerah memajukan usaha milik daerah mendatangkan pendapatan daerah. 

Memang untuk menjadi komisaris bank sudah menjadi impian banyak orang.

Tidak banyak pekerjaan tapi bisa mendatangkan pendapatan yang meggiurkan.

Baca juga: Akhirnya Terbit Sitepu Mengaku Dirinya Bunuh Istri yang Hamil 6 Bulan, Luluh Dengar Kata Polisi

Baca juga: Pedagang Bergantung Pasokan dari Gorontalo, Harga Cabai Bertahan Rp 90 Ribu per Kilogram

Baca juga: Tips Lolos Kartu Prakerja Gelombang 15 dan Pastikan Nomor Telpon Aktif, Jangan Sampai Diganti

Padahal pekerjaanya secara kasat mata hanya mengawasi kinerja bank sementara dari sisi beban pekerjaan tidak terlalu berat.

Oleh karenanya wajar banyak orang yang ingin menjadi komisaris mengincar jabatan itu mulai dari pekerja profesional, mantan pejabat, hingga politisi.

Namun untuk menjadi komisaris bank tidak cukup mendapat restu pemegang saham. 

Baca juga: Senator Stefanus Liow Sentil Honor Penyuluh Pertanian Cuma Rp 400 Ribu per Bulan

Baca juga: Demi Menjaga Situasi Kamtibmas, Kapolda Sulut Pererat Sinergitas dengan Jajaran Kodam Merdeka

Baca juga: Tips Lolos Kartu Prakerja Gelombang 15 dan Pastikan Nomor Telpon Aktif, Jangan Sampai Diganti

Sesuai dengan Peraturan OJK nomor 55 /POJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum, mewajibkan penerapan    prinsip-prinsip Tata    Kelola yang    baik terhadap bank umum.

Aturan itu pun berlaku untuk Bank SulutGo dimana, Dewan Komisaris tugas utamanya adalah menjalankan fungsi pengendalian intern,

penerapan fungsi kepatuhan, audit intern, dan audit ekstern serta penerapan manajemen risiko.

Karenanya Dewan Komisaris harus memenuhi sejumlah tahapan persyaratan oleh OJK. Ada banyak persyaratan dan tes berlapis.

Nasabah Bank SulutGo bertransaksi di ATM Bank SulutGo Cabang Utama Manado.
Nasabah Bank SulutGo bertransaksi di ATM Bank SulutGo Cabang Utama Manado. (Tribun Manado / Fernando Lumowa)

Baca juga: Joune Ganda Semangati Petugas Sampah

Baca juga: Berita Tomohon Populer: Guru Honor di Tomohon Telat Gajian | Pria Ditemukan Meninggal di Toilet

Seseorang yang telah ditunjuk oleh pemegang saham untuk menduduki jabatan sebagai komisaris bank, mereka harus melalui tahapan fit and proper test OJK.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved