Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Terkini Nasional

Menantu Presiden Rendah Hati Minta Maaf Kepada Tenaga Kesehatan, Kadisnya Tak Becus Bekerja

Undangan Ombudsman Sumut terkait insentif tenaga kesehatan Covid-19 di Kota Medan, direspons Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution.

Editor: Rhendi Umar
Isitmewa
Menantu Presiden Rendah Hati Minta Maaf Kepada Tenaga Kesehatan, 

Hal ini karena setelah dilakukan pemeriksaan ternyata ada kesalahan administrasi di mana nomor rekening yang bersangkutan sama dengan seorang nakes lainnya.

"Di malam harinya itu ditarik lagi karena ada 28 nakes yang namanya berbeda tapi ada nomor rekeningnya yang sama. Oleh inisiatif dari dinas kesehatan, seluruh nakes yang ada di Pirngadi pada bulan Mei yang dibayarkan itu ditarik kembali agar tidak terjadi  kekisruhan juga karena ada 28 itu ditolak pembayarannya," ungkapnya.

Ia mengatakan pihaknya akan melakukan pendataan ulang agar tidak terjadi kesalahan data seperti sebelumnya.

"Oleh karena itu kita minta pendataan ulang hingga sampai hari ini kita sudah bisa melakukan pembayaran dan ini masih dalam proses pembayaran dan mudah-mudahan pada hari ini juga seluruh pembayaran mulai dari bulan Mei- September sudah bisa kita lakukan," katanya.

Ombudsman Beber Bobroknya Kadis Kesehatan Medan

Sebelumnya Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara menyerahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) mengenai keterlambatan pembayaran insentif tenaga kesehatan Covid-19 kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution, Senin (15/3/2021).

Bobby Nasution bersama tim dari Ombudsman Sumut melakukan pertemuan selama kurang lebih satu jam setengah.

Usai pertemuan, Kepala Ombudsman Sumut Abyadi Siregar mengatakan di dalam LAHP terdapat tiga pelanggaran yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Medan sehingga terjadi keterlambatan pembayaran gaji tenaga kesehatan.

Jadi penyerahan LAHP jadi dari awal kita sudah melakukan dari awal mulai dari pemeriksaan.

"Jadi dari hasil LAHP yang kami buat paling tidak ada tiga maladministrasi yang ditemukan," ujar Abyadi di kantor Ombudsman Sumut, Jalan Sei Besitang Medan, Senin (15/3/1021).

Tiga pelanggaran tersebut yakni terjadi maladministrasi di Dinas Kesehatan Kota Medan karena sudah ada keterlambatan terhadap pembayaran tenaga kesehatan ini dari tahun lalu.

"Kemudian ada tindakan yang tidak kompeten. Sudah ada anggarannya tapi tidak didistribusikan. Kemudian ada penyimpangan prosedur yakni tidak dibenarkan dalam pemotongan PPh," tambahnya.

Abyadi menuturkan kepada Pemerintah Kota Medan pihaknya menyarankan beberapa hal yakni menerbitkan Peraturan Wali Kota atau Perwal agar tidak terulang lagi hal yang sama.

"Saran dari kami kepada Pemko Medan untuk segera membayarkan insentif tersebut dan kemudian menerbitkan Perwal sebagai dasar pembayaran insentif nakes tersebut," katanya.

Mengenai pemotongan insentif dengan alasan pajak penghasilan atau PPh, Abyadi mengatakan hal itu merupakan pelanggaran di mana untuk pembayaran insentif nakes tidak dibenarkan untuk dipotong PPh.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved