Partai Demokrat
Kubu Moeldoko Optimistis Diakui Kemenkumham, 'Bilangnya KLB abal-abal dan Ilegal, Kenapa Galau'
Aksi kubu Demokrat AHY di Sulut dengan mendatangi Kemenkumham Sulut, KPU Sulut, serta tandatangan notaris ditanggapi santai kubu Moeldoko di Sulut
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: David_Kusuma
Sebut dia, KLB Deli Serdang diukuti pemilik suara sah.
"Awalnya AHY mengatakan KLB tersebut abal abal dan tak ada pemilik suara sah yang hadir.
Beberapa hari kemudian diralat menjadi 34 Ketua DPC.
Tetapi beliau tidak menyadari masih banyak yang hadir kemudian dibumbui dengan narasi sudah di PLT dengan membawa dokumen kepengurusan ke KPU pada tanggal 8 Maret 2020.
Tetapi DPP Demisioner tidak sadar bahwa KLB dilaksanakan tanggal 5 maret
sehingga otomatis peserta KLB nama-namanya masih ada dalam struktur yang diakui oleh Pemerintah maupun KPU," kata dia.
Baca juga: Pantas Tak Datang, Keberadaan Raul Lemos saat Acara Lamaran Aurel dan Atta Terungkap
Baca juga: Amien Rais Diminta Hati-hati, Istana Beri Ancaman: Apa yang Disampaikan Tanpa Bukti hanya Spekulasi
Sebut dia, proses terjadinya KLB ini sebenarnya turut dipromosikan oleh DPP PD sendiri.
Pada waktu konfrensi pers yang dilakukan oleh AHY, daerah masih banyak yang belum tahu.
"Tetapi dengan adanya info tersebut membuat DPC mendapatkan sarana untuk menyalurkan aspirasi tersebut," kata dia
Gandey membeber hal yang mendasari KLB.
Sebut dia, kongres tanggal 15 Maret 2020 tidak ada laporan pertanggung jawaban serta pembahasan AD/ART.
Tiba - tiba muncul AD yang sudah memasung hak-hak peserta hak kongres.
"Misalnya Pasal 17 Ayat 6 F bahwa untuk menjadi ketua umum Partai Demokrat harus persetujuan ketua majelis tinggi partai
kemudian untuk penetapan ketua DPD maupun DPC sudah tidak lagi dipilih tapi di tunjuk oleh DPP PD," katanya.
Yang aneh, ujar dia, terjadi perubahan mukadimah AD/ART partai.
"Awalnya nama SBY tidak tercantum di dalamnya sebagai pendiri tetapi di AD/ART versi AHY nama Bapak SBY sudah di masukkan sebagai founding father.