Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Suap Edhy Prabowo

Sekretaris Pribadi Bongkar Aib Edhy Prabowo, Sewa Apartemen dan Beli Mobil 2 Sespri Wanita dari Suap

Amiril Mukminin sudah menjadi sesperi sejak 2015 ini bersaksi di pengadilan. Selain dia, ternyata Edhy Prabowo punya dua sespri wanita.

Editor: Aldi Ponge
Tribunnews/Irwan Rismawan
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/11/2020). 

Reaksi KPK Usai Edhy Prabowo Menyatakan Siap Dihukum Mati

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara merespons pernyataan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP) yang menyatakan siap dihukum mati jika terbukti bersalah.

Adapun pernyataan Edhy tersebut terkait kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster (benur) yang menjeratnya pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Terkait hukuman tentu majelis hakimlah yang akan memutuskan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Selasa (23/2/2021).

Ali mengatakan, saat ini penyidikan terhadap tersangka Edhy dan kawan-kawan masih berjalan.

Ia juga menegaskan bahwa KPK telah memiliki bukti-bukti yang kuat atas dugaan perbuatan Edhy dan kawan-kawan dalam kasus tersebut.

"Setelah berkas lengkap tentu JPU (jaksa penuntut umum) KPK akan segera melimpahkan berkas perkara untuk diadili,” kata Edhy.

“Fakta hasil penyidikan akan dituangkan dalam surat dakwaan yang akan dibuktikan oleh JPU KPK," sambungnya.

Sebelumnya, Edhy Prabowo mengatakan siap bertanggung jawab, termasuk dihukum mati jika terbukti bersalah.

"Sekali lagi kalau memang saya dianggap salah, saya tidak lari dari kesalahan, saya tetap tanggung jawab.” Kata Edhy Senin (22/2/2021).

“Jangankan dihukum mati, lebih dari itu pun saya siap yang penting demi masyarakat saya,” imbuh dia.

Edhy mengatakan siap bertanggung jawab dan tidak akan lari dari kesalahannya.

Ia mengeklaim setiap kebijakan yang diambilnya, termasuk soal perizinan ekspor benur, semata-mata hanya untuk kepentingan masyarakat.

“Saya tidak bicara lantang dengan menutupi kesalahan, saya tidak berlari dari kesalahan yang ada. Silakan proses peradilan berjalan," kata Edhy.

"Intinya adalah setiap kebijakan yang saya ambil untuk kepentingan masyarakat. Kalau atas dasar masyarakat itu harus menanggung akibat akhirnya saya dipenjara, itu sudah risiko bagi saya," ucap dia.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved