Berita Bolsel
Kadis Sosial Bolsel Tegaskan Penerima Bansos Wajib Divaksin Covid-19
Ketentuan mengenai berbagai sanksi bagi penolak vaksin tercantum dalam Pasal 13 A. Setiap orang yang ditetapkan sebagai penerima, wajib ikut.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Nielton Durado
Kepala Dinas (Kadis) Sosial, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) Nasrudin Van Gobel.
Ia pun menegaskan bagi penerima bantuan sosial wajib mengikuti Vaksin Covid-19.
“Penerima BST, PKH, BLT DD dan bantuan sosial lainnya wajib mengikuti Vaksinasi ini karena vaksin ini sangat aman dan Halal,” tegasnya. (Nie)
• Bupati Depri Pontoh Ajak Masyarakat Sukseskan Vaksinasi Tahap II
• Tenaga Kontrak Bakal Dievaluasi, Pemkot Tomohon Siapkan Rancangan Perubahan Perwako
• Masih Ingat Okan Kornelius? Sang Aktor Dituduh Mencuri Oleh Mantan Isterinya, Dipanggil Polisi