Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Bolsel

Kadis Sosial Bolsel Tegaskan Penerima Bansos Wajib Divaksin Covid-19

Ketentuan mengenai berbagai sanksi bagi penolak vaksin tercantum dalam Pasal 13 A. Setiap orang yang ditetapkan sebagai penerima, wajib ikut.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Nielton Durado
Kepala Dinas (Kadis) Sosial, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) Nasrudin Van Gobel. 

Ia pun menegaskan bagi penerima bantuan sosial wajib mengikuti Vaksin Covid-19.

“Penerima BST, PKH, BLT DD dan bantuan sosial lainnya wajib mengikuti Vaksinasi ini karena vaksin ini sangat aman dan Halal,” tegasnya. (Nie)

Bupati Depri Pontoh Ajak Masyarakat Sukseskan Vaksinasi Tahap II

Tenaga Kontrak Bakal Dievaluasi, Pemkot Tomohon Siapkan Rancangan Perubahan Perwako

Masih Ingat Okan Kornelius? Sang Aktor Dituduh Mencuri Oleh Mantan Isterinya, Dipanggil Polisi

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved