Berita Bolsel
Kadis Sosial Bolsel Tegaskan Penerima Bansos Wajib Divaksin Covid-19
Ketentuan mengenai berbagai sanksi bagi penolak vaksin tercantum dalam Pasal 13 A. Setiap orang yang ditetapkan sebagai penerima, wajib ikut.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID -- Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021.
Tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Perpres tersebut ditandatangani Presiden pada 9 Februari 2021.
Yang di dalamnya diatur juga sanksi administratif bagi mereka yang menolak divaksin Covid-19.
Ketentuan mengenai berbagai sanksi bagi penolak vaksin tercantum dalam Pasal 13 A dalam Perpres tersebut.
Dimana menyebutkan setiap orang yang ditetapkan sebagai penerima, wajib mengikuti Vaksinasi Covid-19.
Dan jika mereka yang ditetapkan sebagai penerima tidak mengikuti Vaksin Covid-19 maka akan diberikan sanksi administratif oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah atau badan sesuai kewenangannya.
Adapun sanksi yang akan diberikan Penundaan atau penghentian pemberian bantuan jaminan sosial atau bantuan sosial.
Serta Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan atau denda.
Sama halnya yang dikatakan Kepala Dinas (Kadis) Sosial, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) Nasrudin Van Gobel.
Van Gobel saat dikonfirmasi via telepon, Ia mengatakan bahwa, jika ada masyarakat penerima bantuan sosial apapun yang tidak mau di Vaksin Covid-19.
Maka akan diberikan sanksi seperti apa yang sudah dijelaskan di Perpres.
“Jika ada masyarakat Bolsel yang termasuk dalam Basis Data Terpadu (BDT) dan menerima bantuan sosial lalu tidak mau mengikuti vaksin, saya pastikan tidak akan lagi menerima bantuan sosial apapun,” ujarnya Jumat, (12/03/2021).
Ia juga mengungkapkan jika pihakya sudah pernah mencoba merapid test semua penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) di Bolsel.
“Kemarin saya sudah lakukan rapid test kepada penerima BST di Balai Desa Molibagu, Alhamdulillah semuanya mengikutinya tanpa penolakan,” ungkapnya.