Kasus Pembunuhan
Gadis SMA dan Janda Muda Tewas Ditangan Seorang Pemuda, Begini Modus dan Cara Pelaku Buang Mayat
Terjadi kasus pembunuhan sadis yang dilakukan seorang pemuda. Diketahui para korban adalah perempuan.
"(Pelaku) Ada kecendrungan untuk menikmati dengan meninggalnya korban tersebut," katanya.
Atas perbuatannya, MRI yang merupakan warga Bojonggede ini dikenakan Pasal 76 C Jo, Pasal 80 ayat 1,3 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 340 KUHP lebih subsider 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun setinggi-tingginya hukuman mati.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa pakaian korban, kresek warna hitam, sepeda motor, tas ransel untuk membawa korban, pakaian MRI saat kejadian, hp milik korban, CCTV dan uang hasil kejahatan.
(Tribunnewsbogor.com/ kompas.com/ Naufal Fauzy/ Afdhalul Ikhsan)
Sebagaian dari artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Siswi SMA yang Tewas Dalam Plastik Korban Pembunuhan Berantai, Janda Muda Dihabisi saat Kondangan,https://bogor.tribunnews.com/2021/03/11/siswi-sma-yang-tewas-dalam-plastik-korban-pembunuhan-berantai-janda-muda-dihabisi-saat-kondangan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aksi Sadis Pemuda Bunuh Gadis dan Janda Muda di Bogor, Terungkap Modus dan Cara Pelaku Buang Mayat, https://www.tribunnews.com/regional/2021/03/11/aksi-sadis-pemuda-bunuh-gadis-dan-janda-muda-di-bogor-terungkap-modus-dan-cara-pelaku-buang-mayat?page=all.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/tersangka-mri-21-pelaku-pembunuhan-siswi-sma.jpg)