Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Minahasa

Pemkab Minahasa Beri Perlindungan kepada 15.000 Pekerja Mapalus Melalui BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan bersama Pemerintah Kabupaten Minahasa sepakat memberi perlindungan kepada 15.000 bukan penerima upah

Penulis: Andreas Ruauw | Editor: David_Kusuma
Istimewa
Pemkab Minahasa Beri Perlindungan kepada 15.000 Pekerja Mapalus Melalui BPJS Ketenagakerjaan 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) bersama Pemerintah Kabupaten Minahasa

sepakat memberi perlindungan kepada 15.000 bukan penerima upah atau pekerja informal melalui program Mapalus. 

Kesepakatan tersebut dibarengi dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Pemkab Minahasa oleh Bupati Minahasa Royke Octavian Roring

Baca juga: Sebut KLB Abal-abal, Argo Sumaiku Tak Tahu Soal Ketua DPC Demokrat Boltim Ikut KLB Deli Serdang

Baca juga: Angka Refocusing Anggaran Kota Tomohon Mencapai Rp 62,5 Miliar

Baca juga: Bupati Bolmong: Dana Desa Rp 160 Miliar Lebih Sudah Terserap 100 Persen

serta Wakil Bupati Wakil Bupati Minahasa Robby Dondokambey dan BPJS ini berlangsung di Aula Benteng Moraya Tondano, Rabu (10/3/2021).

Selain penandatanganan perjanjian, dilakukan juga penyerahan secara simbolis kepesertaan oleh Bupati Minahasa Royke Octavian Roring dan Wakil Bupati Minahasa Robby Dondokambey

serta BPJS Tenaga Kerja  Cabang Minahasa Agnes Pudjiastuti kepada penerima.

Bupati dikesempatan tersebut mengatakan, kepesertaan BPJS dalam program mapalus ini

Baca juga: Sekretaris DPC Demokrat Boltim Argo Sumaiku Tolak Hasil KLB Deli Serdang, Itu Abal-abal

Baca juga: Jokowi Disebut Kaget Moeldoko Kudeta Ketua Umum Partai Demokrat AHY, Tapi Happy-Happy Aja

akan ditambah karena walaupun iurannya cukup murah dan terjangkau, tetapi memberi jaminan bagi warga pekerja di Minahasa

“Tentu kita tidak berharap terjadi sesuatu, tetapi pemerintah hadir untuk memberikan jaminan, silakan kerja dengan tetap berpedoman pada keselamatan kerja,” kata Bupati ROR.

Bupati melanjutkan bahwa Pemerintah Kabupaten Minahasa dalam hal ini mencontoh apa yang dilakukan Gubernur Sulut Olly Dondokambey

sehingga Gubernur mendapat penghargaan Paritrana dari BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Peringatan Dini BMKG, Jumat 12 Maret 2021, 23 Wilayah Waspada Cuaca Ekstrem Melanda

Baca juga: Bersiaplah, Amerika Serikat Akan Tarik Pajak Youtuber Indonesia, Segini Besarannya

Baca juga: Gatot Tak Mau Sebut Nama yang Mengajaknya Kudeta AHY di Demokrat: Saya Harus Merahasiakan

Pihak Pemkab Minahasa berharap semoga yang menerima santunan, manfaatkan santunan ini dengan sebaik baiknya, karena tulang punggung keluarga telah mendahului.

"Tapi oleh pemerintah melalui program BPJS Tenaga Kerja ada santunan 42 juta.

Semoga ini bisa manfaatkan sebagai modal usaha mengganti pendapatan yang selama tulang punggung keluarga ada,” tutur Roring.

Baca juga: Latar Belakang, Isi, dan Tujuan Surat Perintah 11 Maret: Tonggak Sejarah Lahirnya Orde Baru

Sementara kepala BPJS Tenaga Kerja Cabang Minahasa Agnes Pudjiastuti memberikan apresiasi kepada pemerintah Kabupaten Minahasa

yang sudah senantiasa memberikan perlindungan Jaminan Sosial bagi tenaga kerja informal dan formal

yang mana sebagai upaya untuk mensejahterakan masyarakat pekerja dan juga untuk mengentaskan kemiskinan.

Baca juga: Seluruh Jajaran Personel TNI Kodim Bolmong Selesai Divaksin Covid-19 Tahap Pertama

“Sampai saat ini kepesertaan untuk tenaga informal sekitar 20.000 tenaga kerja, yang terdiri dari program mapalus dan ASN Peduli,

untuk tenaga kerja formal yaitu THL, perangkat Desa dan Kelurahan,” kata Pudjiastuti.

Turut Hadir Deputi Direktur Wilayah Sulawesi Maluku Arief Budiarto, Asisten Deputi Direktur Wilayah Sulawesi Maluku Bidang Kepesertaan Alias AM,

Baca juga: Jokowi Disebut Kaget Moeldoko Kudeta Ketua Umum Partai Demokrat AHY, Tapi Happy-Happy Aja

Kepala Kantor Cabang Manado Bapak Hendrayanto, Kepala Kantor Cabang Minahasa Agnes Pudjiastuti, Kadisnaker Arody Tangkere,

Kepala BKPSDM Moudy L Pangerapan, Kadis PMD Jefry Tangkulung, Kadis PM-PTSP Mekry J Sondey, Kadis Perhubungan Maya Kainde,

Kabag Prokopim Johnny Tendean, Kabag Hukum Willem P Nainggolan, Camat Tondano Barat Robert Ratulangi. 

Baca juga: Latar Belakang, Isi, dan Tujuan Surat Perintah 11 Maret: Tonggak Sejarah Lahirnya Orde Baru

Baca juga: Moeldoko tak Hadir Beri Penjelasan Soal KLB Pertai Demokrat, Padahal Bikin di Rumahnya, Ada Apa ?

YOUTUBE TRIBUN MANADO:

 
Area lampiran

 
 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved