Nasional
Megawati Digugat Mantan Kader PDI-P yang Dipecat, DPC: 'Risma' Membangkang
Megawati Soekarnoputri digugat oleh mantan kader PDI-P ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. AHY juga senasib.
Pada Senin (8/3/2021), enam kader Demokrat yang dipecat menggugat Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono ( AHY) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Seperti termuat di situs web resmi PN Jakarta Pusat, gugatan itu teregister dengan nomor perkara 147/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.
Enam kader yang mengajukan gugatan tersebut, yakni Marzuki Alie, Darmizal, Tri Yulianto, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib.
(Foto: Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY digugat mantan kader./Antara/Arif Firmansyah)
Sementara pihak yang digugat ada tiga orang. Selain AHY sebagai ketua umum, ada Sekjen Demokrat Teuku Riefky Harsya dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Pandjaitan.
Dalam petitum gugatannya, Marzuki Alie dkk meminta majelis hakim PN Jakpus membatalkan Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat yang menyatakan pemberhentian mereka.
Selain itu, mereka juga meminta majelis hakim untuk menyatakan AHY, Teuku Riefky, dan Hinca Pandjaitan melakukan perbuatan melawan hukum.
Gugatan Jhoni Allen
Gugatan serupa juga sebelumnya sudah dilayangkan oleh Jhoni Allen Marbun ke PN Jakarta Pusat.
Jhoni yang tak terima didepak dari Demokrat menggugat AHY, Teuku Riefky dan Hinca Pandjaitan.
Ia juga meminta pemecatannya dibatalkan oleh majelis hakim.
Gugatan itu didaftarkan pada Selasa (2/3/2021), dan teregister dengan nomor 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.
Dengan demikian, maka tujuh kader Demokrat yang dipecat oleh AHY karena kisruh internal di partai tersebut kini telah menempuh jalur hukum.
Sebelumnya, Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky menyebutkan, tujuh kader tersebut telah dipecat secara tidak hormat.
Jhoni Alen bersama Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Syofwatillah Mohzaib, dan Ahmad Yahya dipecat karena dianggap terlibat dan mendukung upaya kudeta tersebut.