Nasional
Megawati Digugat Mantan Kader PDI-P yang Dipecat, DPC: 'Risma' Membangkang
Megawati Soekarnoputri digugat oleh mantan kader PDI-P ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. AHY juga senasib.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar terbaru, Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDI-P) Megawati Soekarnoputri Digugat oleh mantan kader partai berlambang banteng di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Mantan kader PDI-P, Rismawati Simarmata yang belum lama ini dipecat menggugat Megawati Soekarnoputri.
Ketua DPC PDI-P Samosir Sorta Siahaan menjelaskan alasan pemecatan Risma yang berujung gugatan di PN Jakarta Pusat.
Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara di situs web PN Jakarta Pusat, gugatan itu didaftarkan ke PN Jakarta Pusat pada Rabu (10/3/2021) dan teregister dengan nomor 159/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst.
Selain Megawati, gugatan tersebut juga ditujukan kepada Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto, Ketua DPD PDI-P Sumatera Utara Djarot Saiful Hidayat, dan Ketua DPC PDI-P Samosir Sorta Ertaty Siahaan.
(Foto: Ketua Umum PDIP Megawati Sukarnoputri digugat mantan kader yang telah dipecat./Twitter @PDI_Perjuangan)
Dalam petitum gugatannya, Rismawati meminta majelis hakim membatalkan pemecatannya, baik sebagai kader PDI-P maupun sebagai anggota DPRD Kabupaten Samosir.
Ia juga meminta hakim menyatakan para tergugat telah melanggar hukum.
Adapun Rismawati Simamarta dipecat berdasarkan surat keputusan Nomor 84/ KPT/ DPP/ II/ 2020 yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Februari 2021.
Ketua DPC PDI-P Samosir Sorta Siahaan menyebutkan, pemecatan itu karena Rismawati ( Risma ) mendukung calon kepala daerah di luar PDI-P pada Pilkada 2020.
“Kalau tidak melakukan apa instruksi dari partai berarti sama saja kita membangkang.
Dan dengan kata lain, tidak bersedia menjadi bagian dari partai tersebut," kata Sorta seperti dikutip dari Tribunnews.com.
AHY Senasib dengan Megawati
Kisruh politik di internal Partai Demokrat kini berlanjut ke meja hijau. Sejumlah kader yang tak terima dipecat kemudian menempuh jalur hukum.