Berita Manado
Tempat Usaha di Manado Kini Boleh Buka Hingga Pukul 10 Malam
Perubahan jam operasional tempat usaha itu seiring kebijakan Pemerintah Kota Manado yang melonggarkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Jumadi Mappanganro
Pemakaman pun diatur. Jenazah yang dibawa ke rumah hanya boleh disemayamkan sehari terhitung sejak kematian dan harys segera dimakamkan
Sejumlah pelaku usaha menyambut baik keputusan tersebut.
Meifrid penjual buah di Kairagi mengatakan, omzetnya turun drastis semenjak pemberlakuan pembatasan operasional pada pukul 8 malam.
"Biasanya kami dapat sehari 600 ribu. Kini hanya 100 ribu saja," kata dia kepada Tribun Manado Selasa (9/3/2021) sore.
Dengan dibuka hingga pukul 10 malam, ia berharap bisa meraup untung lebih banyak lagi.
Hans salah satu pemilik rumah makan ikan bakar di kawasan Paniki mengatakan, kebijakan itu adalah kabar baik bagi pelaku usaha.
"Selama ini tempat usaha saya buntung. Beberapa karyawan terpaksa dirumahkan," kata dia.
Update Covid-19
Sudah genap setahun pandemi Covid-19 masih melanda Tanah Air.
Namun, jumlah masyarakat yang terjangkit Covid-19 masih terus bertambah.
Berdasarkan data Satuan Tugas atau Satgas Penanganan Covid-19 sejak Senin (8/3/2021) hingga Selasa (9/3/2021), ada penambahan pasien positif Covid-19 sebanyak 6.389 orang.
Dengan demikian, jumlah kasus Covid-19 di Indonesia kini mencapai 1.392.945 orang terhitung sejak kasus pertama diumumkan pada 2 Maret tahun lalu.
Adapun informasi itu disampaikan Satgas kepada wartawan pada Selasa sore.
Data juga bisa diakses melalui laman www.covid19.go.id yang selalu diperbarui setiap sore.
Pasien sembuh dan meninggal dunia