Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Manado

Tempat Usaha di Manado Kini Boleh Buka Hingga Pukul 10 Malam

Perubahan jam operasional tempat usaha itu seiring kebijakan Pemerintah Kota Manado yang melonggarkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Jumadi Mappanganro
Jumadi Mappanganro
Barista Moffe Coffee menyiapkan pesanan pengunjung di Moffe Coffee & Resto, Kota Manado, pekan lalu. Kini kafe dan tempat usaha di Kota Manado boleh buka hingga pukul 10 malam 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar gembira bagi pelaku usaha di Kota Manado.

Tempat usaha di Kota Tinutuan kini boleh buka hingga pukul 10.00 malam.

Dengan catatan, pelaku usaha tetap wajib membatasi jumlah pengunjungnya hingga 50 persen dari kapasitas ruangan.

Perubahan jam operasional tempat usaha itu seiring kebijakan Pemerintah Kota Manado yang melonggarkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM.

Jam operasional tempat usaha di zona rendah dan sedang ditentukan dari pukul 7 pagi hingga pukul 10 malam.

Sebelumnya operasional tempat usaha dibatasi hingga pukul 8 malam.

Keputusan itu tertuang dalam surat edaran Wali Kota Manado dengan nomor: 044/B.06/BPBD/109/2021.

Wali Kota Manado Vicky Lumentut mengatakan, pelonggaran tersebut merupakan bentuk dari penerapan sistem zonasi dengan mempertimbangkan situasi terkini Manado yang telah keluar dari zona orange.

"Keputusan ini kita ambil bersama forkopimda," terang Vicky Lumentut lewat rilis yang diterima Tribun Manado, Selasa (9/3/2021) .

Meski demikian, sebut dia, protokol Covid-19 tetap diberlakukan secara ketat.

Pelaku usaha wajib membatasi jumlah pengunjung 50 persen dari kapasitas ruangan.

Rumah Kopi K8 Manado
Rumah Kopi K8 Manado (jumadi mappanganro)

"Tempat usaha wajib sediakan tempat cuci tangan, mewajibkan pengunjung jaga jarak,

Melarang pengunjung tanpa masker serta menyemprotkan disinfektan selang beberapa hari," kata dia.

Tempat usaha yang tidak patuh akan kena sanksi berupa penutupan selama tiga hari.

Untuk warga yang hendak mengadakan hajatan, musti melapor ke satgas Covid dan bersedia membuat pernyataan patuh protokol Covid 19.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved