Berita Sulut
Mulai Hari Ini, Pengunjung Kantor Gubernur Sulut Lewat Belakang, Depan Khusus Pejabat, Tamu VIP
Pemprov Sulut memberlakukan kebijakan baru untuk masuk keluar kantor Gubernur.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: David_Kusuma
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemprov Sulut memberlakukan kebijakan baru untuk masuk keluar kantor Gubernur.
Kebijakan baru ini berlaku mulai, Selasa (9/3/2021).
Bagi pengunjung atau tamu,
jika ingin masuk Kantor Gubernur bisa melalui Gerbang belakang di Jalan 14 Februari.
Baca juga: BREAKING NEWS Annie Dondokambey Terpilih Ketua PMI Sulut 2021-2026, Gantikan Steven Kandouw
Baca juga: Selesaikan Pembuatan Website Kecamatan dan SKPD, Diskominfo Bolmong Persiapkan Pelatihan
Baca juga: Polisi Tangkap Seorang Oknum PNS, Mengaku Bakar Kantor Bupati, Takut Aksi Lainnya Terekam CCTV
Sementara khusus pejabat, akan menggunakan Gerbang Depan di Jalan 17 Agustus untuk masuk keluar.
Pejabat dimaksud yakni Gubernur, Wagub, Pejabat Eselon II, Ketua TP PKK, Wakil Ketua TP PKK, dan Tamu VIP
Pengaturan ini dibenarkan Kepala Satuan Polisi PP Provinsi Sulut Farly Kotambunan.

Baca juga: Atta Halilintar Segera Lamar Aurel, Kertas Lamaran Bertuliskan Nama Ashanty dan KD Jadi Sorotan
Baca juga: Selesaikan Pembuatan Website Kecamatan dan SKPD, Diskominfo Bolmong Persiapkan Pelatihan
Baca juga: PNS Pingsan Usai Disuntik Vaksin Covid oleh Istrinya, Ini Penyebabnya
"Sudah dirapatkan memang demikian ada pengaturan masuk keluar kantor Gubernur," kata dia ketika dikonfirmasi tribunmanado.co.id.
Pada pengaturan awal, masuk keluar kantor Gubernur hanya melalui Gerbang Depan.
Tamu atau pengunjung Kantor Gubernur yang masuk harus menjalani Rapid Test Anti Gen
dilayani petugas di Parkiran Depan Kantor Gubernur.
Baca juga: Ikatan Cinta 9 Maret 2021 Malam Ini: Al Ancam Elsa, Kiki Tahu soal Pembongkaran Makam Roy
Baca juga: Naik Becak Pertama Kali, Melvin Tenggara Crazy Rich Surabaya Bingung: Nggak Tau Pegangan di Mana
Baca juga: Promo Alfamart Hari Selasa 9 Maret 2021, Ada yang Serba Gratis, Selengkapnya Cek Katalog di Sini!
Pengaturan baru, kata Kasat Pol PP, pengunjung yang masuk dari Gerbang Belakang akan dilayani Rapid Test Antigen di area tersebut.
Pengaturan awal masuk melalui pintu depan, kerap menimbulkan kemacetan,
petugas akan mencegat tiap kendaraan memeriksa apa sudah menjalani Rapid Test Anti gen.
Setelah dirapatkan maka, diaturlah kebijakan untuk membuka Gerbang Belakang untuk pengunjung. (ryo)
Baca juga: Pembunuhan Sadis, Bocah Dihabisi Pemuda Berpedang, Ibu Teriak Minta Tolong, Tak Ada yang Menolong
Baca juga: Terkuak Uang Rp 1 Miliar untuk Ketua DPC Inisial SA agar Ikut KLB Partai Demokrat, Siapa?
Baca juga: Peringatan Dini Cuaca Ekstrem Besok Rabu 10 Maret 2021, BMKG: Ini Daftar Wilayah yang Berpotensi
YOUTUBE TRIBUN MANADO: