Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

BLT UMKM

SIMAK Cara Mencairkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Cukup Login di eform.bri.co.id/bpum

BLT UMKM Rp 2,4 juta dikenal juga dengan nama Bantuan Presiden (Banpres) untuk Usaha Mikro. 

Editor: Chintya Rantung
(Instagram kemenkopukm)
Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM /BLT UMKM) 

- Perbankan dan perasahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Bila ingin mendapatkan bantuan ini, segera mendaftar dengan cara mengajukan diri ke kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

Syarat Penerima

BLT UMKM Rp 2,4 Juta hanya diberikan kepada:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Memiliki Usaha Mikro

- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD

- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dengan memenuhi persyaratan, seperti:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Nama Lengkap

- Alamat tempat tinggal sesuai KTP

- Bidang Usaha

- Nomor Telepon

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara dan Syarat Mencairkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta Bulan Maret 2021, Cek di eform.bri.co.id/bpum, https://www.tribunnews.com/bisnis/2021/03/08/cara-dan-syarat-mencairkan-blt-umkm-rp-24-juta-bulan-maret-2021-cek-di-eformbricoidbpum?page=all.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved