Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Kejagung RI Selamatkan Uang Negara SebesarRp 23 Triliun, Juga Mengajukan Pemblokiran Aset Tanah

Menurut Kapuspenkum, pembelokiran ini adalah untuk menyelamatkan kerugian negara akibat korupsi.

Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Fistel Mukuan
Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH., MH tengah saat menggelar konperensi pers 

– Sertifikat Hak Milik sebanyak 2 bidang/persil di Kota Tangerang

– Sertifikat Hak Milik sebanyak 13 bidang/persil di Kabupaten Tangerang

– Sertifikat Hak Milik sebanyak 2 bidang/persil di Kota Bekasi

– Sertifikat Hak Guna Bangunan sebanyak 2 bidang/persil di Kota Bekasi

– Sertifikat Hak Milik sebanyak 2 (dua) bidang/persil di Kabupaten Gianyar Bali

– Sertifikat Hak Milik sebanyak 4 bidang/persil di Kota Jakarta Selatan

7. Tersangka SW:

– Sertifikat Hak Milik sebanyak 1 bidang/persil di Kota Semarang

– Sertifikat Hak Milik sebanyak 1 bidang/persil di Kabupaten Karanganyar.

– Sertifikat Hak Milik sebanyak 8 bidang/persil di Kabupaten Klaten

– Sertifikat Hak Guna Bangunan sebanyak 1 bidang/persil Kabupaten Banyumas.

– Sertifikat Hak Milik sebanyak 1 bidang/persil di Kabupaten Boyolali

– Sertifikat Hak Milik sebanyak 2 (dua) bidang/persil di Kabupaten Bandung

– Sertifikat Hak Milik sebanyak 1 bidang/persil di Kabupaten Bandung Barat.

– Sertifikat Hak Guna Bangunan sebanyak 2 bidang/persil di Kota Bandung

– Sertifikat Hak Milik sebanyak 1 (satu) bidang/persil di Kabupaten Bogor.(rilis)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved