Nasional
Kejagung RI Selamatkan Uang Negara SebesarRp 23 Triliun, Juga Mengajukan Pemblokiran Aset Tanah
Menurut Kapuspenkum, pembelokiran ini adalah untuk menyelamatkan kerugian negara akibat korupsi.
Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Fistel Mukuan
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp 23 Triliun.
Dengan begitu penyidik mengajukan pemblokiran aset tanah persil dari 7 tersangka.
Pengajuan pemblokiran asset-aset tanah persil disampaikan di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten.
Hal ini tersebut sebagaimana disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH, MH, dalam rilis, Sabtu (06/03/2021).
Kapuspenkum mengatakan, terkait pengajuan pemblokiran aset tanah persil 7 tersangka dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 23 Triliun.
Ketujuh tersangka sebagaimana dalam rilis Kapuspenkum berinisial BTS, ARD, IWS, BE, HS, LP dan SW.
Menurut Kapuspenkum, pembelokiran ini adalah untuk menyelamatkan kerugian negara akibat korupsi.
"Upaya pemblokiran aset tanah persil milik dan atau yang terkait dengan tujuh tersangka adalah upaya penelusuran aset serta dalam rangka penyelamatan kerugian keuangan negara yang muncul akibat perbuatan tindak pidana korupsi," tegas Kapuspenkum.
Kapuspenkum juga menyampaikan secara rinci ketujuh tersangka secara inisial dan aset yang akan diselamatkan.
1. Tersangka BE:
– Dua bidang/persil berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) di Kabupaten Bekasi
2. Tersangka HS:
– Satu bidang / persil berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) di Kota Depok.
3. Tersangka BTS.
– Sertifikat Hak Guna Bangunan sebanyak 220 bidang/persil di Kabupaten Bogor