Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Kejagung RI Selamatkan Uang Negara SebesarRp 23 Triliun, Juga Mengajukan Pemblokiran Aset Tanah

Menurut Kapuspenkum, pembelokiran ini adalah untuk menyelamatkan kerugian negara akibat korupsi.

Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Fistel Mukuan
Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH., MH tengah saat menggelar konperensi pers 

– Sertifikat Hak Guna Bangunan sebanyak 779 bidang/persil di Kabupaten Lebak.

– Sertifikat Hak Guna Bangunan sebanyak 244 bidang/persil dan berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 1 bidang/persil di Kabupaten Tangerang.

Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH., MH.
Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH., MH. ()

4. Tersangka IWS:

– Sertifikat Hak Milik sebanyak 1 (satu) bidang/persil dan berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan sebanyak 6 bidang/persil di Kabupaten Bogor.

– Sertifikat Hak Milik sebanyak 2 bidang/persil di Kota Depok

– Sertifikat Hak Milik sebanyak 3 bidang/persil di Kota Jakarta Selatan

5. Tersangka ARD:

– Sertifikat Hak Milik sebanyak 1 bidang/persil dan Sertifikat Hak Guna Bangunan sebanyak 1 bidang/persil di Kabupaten Bogor.

– Sertifikat Hak Milik sebanyak 1 bidang/persil di Kabupaten Bandung Barat.

– Sertifikat Hak Milik sebanyak 2 bidang/persil di Kota Bandung

– Sertifikat Hak Milik sebanyak 7 bidang/persil di Kabupaten Garut

– Sertifikat Hak Milik sebanyak 1 bidang/persil di Kota Palembang.

6. Tersangka LP:

– Sertifikat Hak Milik sebanyak 21 bidang/persil dan Sertifikat Hak Guna Bangunan sebanyak 3  bidang/persil di Kabupaten Bogor

– Sertifikat Hak Milik sebanyak 5 bidang/persil di Kabupaten Bogor

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved