Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kabar ASN

Menteri Tjahjo Kumolo Bertemu PT Taspen, ASN Bakal Terima Tunjangan Pensiun Capai Rp 1 Miliar

Tjahjo Kumolo mengungkapkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berpeluang mendapatkan tunjangan pensiun Rp 1 miliar.

Editor: Aldi Ponge
Gaji PNS 

Analis Perbendaharaan Negara

  • Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Penyelia mendapatkan tunjangan Rp 960.000 per bulan
  • Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Mahir mendapatkan tunjangan Rp 540.000 per bulan
  • Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Terampil mendapatkan tunjangan Rp 360.000 per bulan.

Syarat tunjangan jabatan fungsional PNS

Ike Meidyawati memaparkan penyetaraan jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil di instansi pemerintahan bisa diikuti oleh pegawai yang kualifikasi pendidikannya di bawah S1.

Adapun syarat untuk mengikutinya wajib mengikuti uji kompetensi dan diimbau untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang S1.

"Diberikan waktu 3 tahun untuk mendapatkan kualifikasi sesuai jabatan fungsional. Jadi, setelah dia duduk, diberi waktu 3 tahun untuk memenuhi kualifikasi, mendapatkan ijazah S1-nya," ujar dia. 

Sementara, untuk jabatan fungsional yang mempersyaratkan pendidikan S2, diberikan waktu 4 tahun sejak diangkat pada jabatan fungsional yang baru.

Selanjutnya, kata Ike, dapat diberikan satu kali kenaikan pangkat, tetapi tidak dapat diberikan kenaikan jenjang sampai terpenuhinya persyaratan.

Adapun persyaratan penyetaraan jabatan:

  • PNS yang masih menjalankan tugas dalam Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, dan Jabatan Pelaksana (Eselon V) berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang.
  • Berijazah paling rendah D4/S1/S2 atau yang sederajat.
  • Jabatan Administrasi memiliki kesesuaian dengan jabatan fungsional yang akan diduduki.
  • Memiliki pengalaman atau pernah melaksanakan tugas yang berkaitan dengan tugas jabatan fungsional.
  • Masa menduduki jabatan paling kurang satu tahun sebelum batas usia pensiun (BUP) jabatan administrasi sejak Peraturan Menteri PANRB Nomor 28 Tahun 2019.

Untuk persyaratan batas usia pensiun, lanjut Ike, ada pengecualian, tanpa harus menduduki masa jabatan kurang dari satu tahun.

"Tetapi ada pengecualian yang batas usia pensiun apabila yang bersangkutan itu memiliki kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang dibutuhkan oleh organisasi, maka ini dikecualikan dari BUP tersebut atas rekomendasi pejabat yang berwenang," jelas dia.

SUMBER: 

https://www.kompas.tv/article/152224/wow-asn-bisa-terima-tunjangan-pensiun-hingga-rp-1-miliar-ini-kata-menteri-panrb-tjahjo-kumolo?page=all

https://money.kompas.com/read/2021/01/26/150636926/cek-besaran-lengkap-tunjangan-tambahan-pns-untuk-jabatan-fungsional?page=all

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved