Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kabar ASN

Menteri Tjahjo Kumolo Bertemu PT Taspen, ASN Bakal Terima Tunjangan Pensiun Capai Rp 1 Miliar

Tjahjo Kumolo mengungkapkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berpeluang mendapatkan tunjangan pensiun Rp 1 miliar.

Editor: Aldi Ponge
Gaji PNS 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB), Tjahjo Kumolo sudah bertemu dengan PT Taspen terkait rencana tunjangan pensiun capai Rp 1 Miliar.

Tjahjo Kumolo mengungkapkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berpeluang mendapatkan tunjangan pensiun Rp 1 miliar.

"Kami dengan Taspen juga sudah diskusi, bagaimana kalau pensiunan ASN itu nanti dapat tunjangan Taspennya bisa enggak kalau mencapai Rp 1 miliar?

Ya dihitung-hitung bisa kalau sejak awal sudah kita pertimbangkan dengan baik," kata Tjahjo dalam penandatanganan komitmen pembangunan Mal Pelayanan Publik di kanal YouTube Kementerian PANRB, Selasa (2/3/2021).

Menterian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo
Menterian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo (DOK.)

Selain kenaikan pensiun ASN, Tjahjo menyebut, pihaknya juga sudah membahas kenaikan tunjangan kepala daerah dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

"Sebenarnya waktu kemarin saya selesai (menjabat) Mendagri sudah teken dengan Ibu Menteri Keuangan untuk peningkatan tunjangan kepala daerah, sudah," kata dia seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (3/3/2021). 

Akan tetapi, Tjahjo menjelaskan, adanya pandemi Covid-19 membuat peluang peningkatan tunjangan pensiun ASN dan kepala daerah itu tertunda.

Padahal, pemerintah sudah merencanakan kenaikan minimal gaji pokok hingga 80 persen tunjangan kinerja dan lain-lain.

"Tapi karena ada pandemi Covid-19 inilah yang saya kira tertunda semua, termasuk tunjangan kinerja, yang harusnya kami targetkan tahun ini sudah selesai semua,” kata Tjahjo.

"Saya kira sudah cukup. Cuma karena pandemi Covid-19 saya kira berat," tambahnya. 

Sebelumnya, Tjahjo Kumolo mengatakan, akan menaikan tunjangan (ASN) pada 2021.

Dengan kenaikan tunjangan itu maka ASN mendapatkan penghasilan paling sedikit Rp 9 juta.

"Insya Allah harusnya tahun ini karena ada pandemi Covid-19,

tunjungan ASN juga kita tingkatkan maksimal. Jadi pegawai paling rendah ASN itu bisa minimal Rp 9 hingga Rp 10 juta," kata Tjahjo Kumolo

Namun, pemerintah masih melakukan kajian mendalam untuk menaikkan tunjangan ASN.

Menurut dia, kenaikan tunjangan ASN ini tidak diikuti oleh kenaikan gaji pokok. Sebab, skema yang diberikan pemerintah berupa kenaikan dana pensiun

Cek Besaran Lengkap Tunjangan Tambahan PNS untuk Jabatan Fungsional

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan 4 peraturan presiden (Perpres) terkait Tunjangan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Keempat regulasi tunjangan jabatan tersebut antara lain Perpres Nomor 3 Tahun 2021, Perpres Nomor 4 Tahun 2021, Perpres Nomor 5 Tahun 2021, dan Perpres Nomor 6 Tahun 2021.

Dengan disahkannya keempat peraturan tersebut, tentunya akan mengubah besaran tunjangan PNS yakni tunjangan jabatan PNS fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara dan tunjangan fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Perubahan lainnya yakni tunjangan PNS fungsional Analisis Perbendaharaan Negara, serta tunjangan untuk jabatan fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Analis Kepegawaian Muda Badan Kepegawaian Negara ( BKN), Ike Meidyawati mengungkapkan, saat ini besaran penghasilan atau gaji PNS yang mengalami penyetaraan jabatan tidak berubah, tetap sesuai dengan jabatan sebelumnya.

"Sekarang itu masih memakai tunjangan jabatan dan kelas administrasi. Apabila jabatannya lebih tinggi di jabatan fungsional itu akan menambah pengeluaran dari Kementerian Keuangan," terang Ike seperti dikutip pada Selasa (26/1/2021).

"Untuk mengatasi hal demikian, grade-nya kelas jabatan dalam hal ini dan tunjangan jabatannya masih sama," kata dia lagi.

Adapun penghasilan ASN mengacu kepada Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Penghasilan tersebut terdiri dari gaji, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja atau penghasilan lain yang melekat pada jabatan.

Kendati demikian, menurut Ike, tidak menutup kemungkinan penghasilan ASN yang disetarakan jabatannya akan mengalami perubahan jika terdapat perubahan regulasi.

Berikut tunjangan PNS jabatan fungsional:

Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara

  • Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Terampil mendapatkan tunjangan Rp 360.000 per bulan
  • Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Mahir mendapatkan tunjangan hingga Rp 540.000 per bulan
  • Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Penyelia mendapatkan tunjangan Rp 960.000 per bulan

Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

  • Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Madya mendapatkan tunjangan Rp 1.380.000 per bulan
  • Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Muda mendapatkan tunjangan Rp 1.100.000 per bulan
  • Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Pertama mendapatkan tunjangan Rp 540.000 per bulan

Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

  • Analis Perbendaharaan Negara Ahli Utama mendapatkan tunjangan Rp 2.025.000 per bulan
  • Analis Perbendaharaan Negara Ahli Madya mendapatkan tunjangan Rp 1.380.000 per bulan
  • Analis Perbendaharaan Negara Ahli Muda mendapatkan tunjangan Rp 1.100.000 per bulan
  • Analis Perbendaharaan Negara Ahli Pertama mendapatkan tunjangan Rp 540.000 per bulan.

Analis Perbendaharaan Negara

  • Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Penyelia mendapatkan tunjangan Rp 960.000 per bulan
  • Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Mahir mendapatkan tunjangan Rp 540.000 per bulan
  • Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Terampil mendapatkan tunjangan Rp 360.000 per bulan.

Syarat tunjangan jabatan fungsional PNS

Ike Meidyawati memaparkan penyetaraan jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil di instansi pemerintahan bisa diikuti oleh pegawai yang kualifikasi pendidikannya di bawah S1.

Adapun syarat untuk mengikutinya wajib mengikuti uji kompetensi dan diimbau untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang S1.

"Diberikan waktu 3 tahun untuk mendapatkan kualifikasi sesuai jabatan fungsional. Jadi, setelah dia duduk, diberi waktu 3 tahun untuk memenuhi kualifikasi, mendapatkan ijazah S1-nya," ujar dia. 

Sementara, untuk jabatan fungsional yang mempersyaratkan pendidikan S2, diberikan waktu 4 tahun sejak diangkat pada jabatan fungsional yang baru.

Selanjutnya, kata Ike, dapat diberikan satu kali kenaikan pangkat, tetapi tidak dapat diberikan kenaikan jenjang sampai terpenuhinya persyaratan.

Adapun persyaratan penyetaraan jabatan:

  • PNS yang masih menjalankan tugas dalam Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, dan Jabatan Pelaksana (Eselon V) berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang.
  • Berijazah paling rendah D4/S1/S2 atau yang sederajat.
  • Jabatan Administrasi memiliki kesesuaian dengan jabatan fungsional yang akan diduduki.
  • Memiliki pengalaman atau pernah melaksanakan tugas yang berkaitan dengan tugas jabatan fungsional.
  • Masa menduduki jabatan paling kurang satu tahun sebelum batas usia pensiun (BUP) jabatan administrasi sejak Peraturan Menteri PANRB Nomor 28 Tahun 2019.

Untuk persyaratan batas usia pensiun, lanjut Ike, ada pengecualian, tanpa harus menduduki masa jabatan kurang dari satu tahun.

"Tetapi ada pengecualian yang batas usia pensiun apabila yang bersangkutan itu memiliki kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang dibutuhkan oleh organisasi, maka ini dikecualikan dari BUP tersebut atas rekomendasi pejabat yang berwenang," jelas dia.

SUMBER: 

https://www.kompas.tv/article/152224/wow-asn-bisa-terima-tunjangan-pensiun-hingga-rp-1-miliar-ini-kata-menteri-panrb-tjahjo-kumolo?page=all

https://money.kompas.com/read/2021/01/26/150636926/cek-besaran-lengkap-tunjangan-tambahan-pns-untuk-jabatan-fungsional?page=all

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved