Kasus Kain Jarik
Masih Ingat Gilang Pelaku Kasus Kain Jarik? Begini Nasibnya Setelah Divonis Penjara Hakim
Masih ingat kasus kain jarik? aksi yang dilakukan seorang pria bernama Gilang tersebut menghebohkan publik.
Kedua, terdakwa terbukti melanggar hukum undang-undang perlindungan anak karena pada saat itu korban belum genap 18 tahun.
"Ketiga, terdakwa membuat seseorang tidak berdaya agar menuruti kemauannya denga cara dibungkus. Majelis hakim menganggap itu sama dengan kekerasan," kata Khusaini.
25 Korban
Kepada polisi, tersangka mengaku telah melakukan penyimpangan seksual itu sejak 2015.
Gilang mengakui akan terangsang bila melihat tubuh dibungkus kain jarik.
"Tersangka mengaku hasrat seksualnya timbul atau terangsang jika melihat tubuh seseorang yang terbungkus kain jarik seperti mayat," kata Jhoni.
Bahkan, Gilang mengaku sudah melakukan perilaku menyimpang tersebut kepada 25 orang korbannya.
Siasat Pelaku
SW, salah satu korban fetish kain jarik mengungkapkan kesaksiannya atas modus yang digunakan Gilang Aprilian.
SW menjadi korban pelecehan fetish kain jarik pada 2015 silam.
"Waktu itu saat saya sama dia masih menjadi mahasiswa baru (maba). Bener-bener awal banget, soalnya kita satu jurusan yang sama," ungkap SW kepada Surya, Jumat (31/7/2020).
Menurut penuturannya, G dulu tak menggunakan modus penelitian seperti yang saat ini ramai diberitakan.
"Kalau sekarang kan ramai dia untuk riset. Dulu enggak, bahkan sama sekali nggak ada kejanggalan. Ngobrol pun nggak mengarah ke sana, sangat normal," jelas SW.
Kejanggalan mulai terjadi saat korban SW menginap di kamar kos Gilang sepulang dari acara penyambutan mahasiswa baru di kampus.
"Sehari setelah acara, lupa tanggal berapa. Pokoknya pulang dari situ, saya nginep di kosnya, kejadiannya dini hari," katanya.