Breaking News
Rabu, 13 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemprov Sulut

Ini 7 Pejabat Tinggi Pratama Pemprov Sulut Pensiun Tahun 2021

Untuk pejabat tinggi pratama usia pensiun yakni 60 tahun itu berlaku bagi mereka yang punya jabatan definitif.

Tayang:
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Jumadi Mappanganro
Jumadi Mappanganro
Kantor Gubernur Sulut saat diabadikan beberapa waktu lalu. Ada 7 pejabat tinggi pratama lingkup Pemprov Sulut bakal pensiun tahun 2021. 

Pertama seleksi terbuka.

Mekanisme ini membuka kesempatan bagi para pejabat eselon III yang memenuhi syarat untuk bersaing dalam serangkaian tes untuk meraih posisi eselon II.

Kedua, mekanisme job fit.

Ini berlaku bagi pejabat eselon II yang akan digeser ke jabatan eselon II juga.

Semisal kepala dinas PUPR digeser menjabat kepala dinas praskim.

Kepala BKDD Sulut Femmy Suluh
Kepala BKDD Sulut Femmy Suluh (Tribun manado/Arthur Rompis)

Komisi Aparatur Sipil Negara

KASN meminta pemerintah daerah yang akan melakukan seleksi terbuka untuk jabatan eselon II atau Jabatan Pimpinan Tertinggi (JPT) Pratama harus sesuai dengan ketentuan perundangan.

Ketentuan itu adalah UU No.5 tahun 2014 tentang ASN dan PP No 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS.

Salah satu kewenangan Komisi ASN sesuai dengan pasal 32 UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN adalah mengawasi setiap tahapan proses pengisian JPT.

Mulai dari pembentukan Panitia Seleksi (Pansel), pengusulan nama calon dan pelantikan pejabat pimpinan tertinggi (JPT) atau sering dikenal dengan jabatan eselon II.

Sedangkan pasal 120 menyebutkan, dalam pengisian JPT, pejabat pembina kepegawaian (PPK) memberikan laporan proses pelaksanaanya kepada Komisi ASN.

Komisi ASN berwenang memberikan rekomendasi kepada PPK dalam pembentukan panitia seleksi, pengumuman jabatan yang lowong, pelaksanaan seleksi, pengusulan nama calon, penetapan calon dan pelantikan.

Rekomendasi Komisi ASN ini bersifat mengikat dan laporan pengawasannya disampaikan kepada Presiden RI.

Sedangkan dokumen rencana seleksi terbuka harus dilaporkan dan dikonsultasikan ke Komisi ASN, baik melalui persuratan resmi maupun melalui Sistem Informasi Jabatan Pimpinan Tinggi (Sijapati) milik Komisi ASN.

Dokumen yang dimaksudkan Komisi ASN itu seharusnya berisi uraian nomenklatur JPT Pratama yang diseleksi terbuka, alasan pengisian, jadwal rencana seleksi, persyaratan administrasi, komposisi panitia seleksi dan lembaga assesment centre, metode seleksi dan draf pengumuman seleksi terbuka. (*)

Sumber: Tribun Manado
Halaman 3/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved