Pemprov Sulut
Ini 7 Pejabat Tinggi Pratama Pemprov Sulut Pensiun Tahun 2021
Untuk pejabat tinggi pratama usia pensiun yakni 60 tahun itu berlaku bagi mereka yang punya jabatan definitif.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Jumadi Mappanganro
MANADO, TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebanyak tujuh Pejabat Tinggi Pratama di lingkup Pemprov Sulut akan pensiun pada 2021.
"Sudah ada beberapa nama yang sementara kita proses SK (Surat keputusan) pensiunnya, " kata Kepala BKD Sulut Femmy Suluh, Rabu (3/3/2021).
Untuk Pejabat Tinggi Pratama usia pensiun yakni 60 tahun itu berlaku bagi mereka yang punya jabatan definitif.
Jika pensiun maka otomatis akan ada posisi jabatan lowong.
Femmy mengatakan, terkait hal itu Pemprov Sulut akan melakukan seleksi terbuka.
Sejumlah nama besar birokrat yang segera purna tugas itu yakni:
Saat ini Bahagia Mokoagouw menjabat Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemprov Sulut
Wanita kelahiran tahun 1961 ini akan pensiun pada Maret 2021.
Jefry Korengkeng saat ini menjabat Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Sulut.
Ia akan pensiun per tanggal 27 April 2021, di tanggal itu Jefry akan berusia 60 tahun
Mieke Pangkong saat ini menjabat Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Anak Pemprov Sulut.
Mieke Pangkong akan pensiun pada Mei 2021.
Refly Ngantung saat ini menjabat Kepala Dinas Perkebunan Sulut.
Ia akan masuk purna tugas per tanggal 22 Juli 2021.
Edison Humiang saat ini menjabat Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sulut.
Ia akan purna tugas per 4 Agustus 2021.
6. Edwin Silangen
Edwin Silangen saat ini menjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sulut.
Silangen akan berusia 60 tahun per tanggal 22 Oktober 2021.
Pria kelahiran 1961 ini, telah menjabat Sekprov Sulut hampir 5 tahun selama periode pertama pemerintahan Gubernur Olly Dondokambey dan Wagub Steven Kandouw.
7. Roy Mewoh
Roy Mewoh saat ini menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Sulut.
Ia akan pensiun per 28 November 2021.
BKD Sulut
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Sulut Femmy Suluh mengatakan, setidaknya ada dua mekanisme bisa ditempuh untuk mengisi jabatan pejabat tinggi pratama.
Pertama seleksi terbuka.
Mekanisme ini membuka kesempatan bagi para pejabat eselon III yang memenuhi syarat untuk bersaing dalam serangkaian tes untuk meraih posisi eselon II.
Kedua, mekanisme job fit.
Ini berlaku bagi pejabat eselon II yang akan digeser ke jabatan eselon II juga.
Semisal kepala dinas PUPR digeser menjabat kepala dinas praskim.
Komisi Aparatur Sipil Negara
KASN meminta pemerintah daerah yang akan melakukan seleksi terbuka untuk jabatan eselon II atau Jabatan Pimpinan Tertinggi (JPT) Pratama harus sesuai dengan ketentuan perundangan.
Ketentuan itu adalah UU No.5 tahun 2014 tentang ASN dan PP No 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS.
Salah satu kewenangan Komisi ASN sesuai dengan pasal 32 UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN adalah mengawasi setiap tahapan proses pengisian JPT.
Mulai dari pembentukan Panitia Seleksi (Pansel), pengusulan nama calon dan pelantikan pejabat pimpinan tertinggi (JPT) atau sering dikenal dengan jabatan eselon II.
Sedangkan pasal 120 menyebutkan, dalam pengisian JPT, pejabat pembina kepegawaian (PPK) memberikan laporan proses pelaksanaanya kepada Komisi ASN.
Komisi ASN berwenang memberikan rekomendasi kepada PPK dalam pembentukan panitia seleksi, pengumuman jabatan yang lowong, pelaksanaan seleksi, pengusulan nama calon, penetapan calon dan pelantikan.
Rekomendasi Komisi ASN ini bersifat mengikat dan laporan pengawasannya disampaikan kepada Presiden RI.
Sedangkan dokumen rencana seleksi terbuka harus dilaporkan dan dikonsultasikan ke Komisi ASN, baik melalui persuratan resmi maupun melalui Sistem Informasi Jabatan Pimpinan Tinggi (Sijapati) milik Komisi ASN.
Dokumen yang dimaksudkan Komisi ASN itu seharusnya berisi uraian nomenklatur JPT Pratama yang diseleksi terbuka, alasan pengisian, jadwal rencana seleksi, persyaratan administrasi, komposisi panitia seleksi dan lembaga assesment centre, metode seleksi dan draf pengumuman seleksi terbuka. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/kantor-gubernur-sulut_jm.jpg)