Terkini Nasional
MUI Belum Bersikap Soal Investasi Miras, Namun Tetap Pada Fatwa: Yang Terlibat di Dalam Adalah Haram
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal menjadi sorotan belakangan ini.
Selain itu dikhawatirkan provinsi-provinsi lain akan terdorong untuk mengajukan izin investasi serupa.
Diketahui penanaman modal pembuatan minuman alkohol di luar empat provinsi itu dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atas usulan gubernur.
"Lalu bagaimana kita memastikan bahwa dari empat provinsi tidak akan menjalar ke provinsi lain?" ungkit Cholil.
"Apalagi di poin (b) disebutkan provinsi lain dapat mengajukan gubernurnya untuk dibuka investasi miras melalui kajian badan investasi itu," tambahnya.
Lihat videonya mulai menit ke-6.00:
Sikap PBNU
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Marsudi Syuhud buka suara soal terbitnya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 (Perpres 10/2021) tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Dilansir TribunWow.com, Marsudi mengkritik izin yang diberikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait penanaman modal di bidang miras itu.
Seperti yang diungkapkannya dalam kanal YouTube tvOneNews, Senin (1/3/2021).
Berdasarkan Perpres tersebut, Marsudi mengatakan kini warung kaki lima pun diizinkan menjual miras.
"Jadi kaki lima itu bisa menjual minuman keras atau beralkohol," jelas Marsudi.
"Jaringan distribusinya dan tempatnya khusus."
"Hal ini menujukkan bahwa kaki lima sudah dibolehkan jualan miras jika gerobak atau embernya sudah beda,"sambungnya.
Terkait hal itu, Marsudi lantas memberikan perumpamaan terkait peraturan tersebut.
"Sekarang tak ajak membayangkan," kata Marsudi.