Terkini Nasional
MUI Belum Bersikap Soal Investasi Miras, Namun Tetap Pada Fatwa: Yang Terlibat di Dalam Adalah Haram
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal menjadi sorotan belakangan ini.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal menjadi sorotan belakangan ini.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis menyampaikan tanggapannya terkait perizinan investasi minuman keras (miras).
Meskipun telah menetapkan miras sebagai barang haram, MUI menyebut belum dapat mengambil sikap menentang perpres terbaru ini.
"Kita belum bisa menjawab itu," ungkap Cholil Nafis.
"Tapi 'kan sudah ada fatwanya. MUI secara kelembagaan tentu akan menempuh yang baik dan bijak secara kelembagaan," tegas dia.
Ia menjelaskan pihak MUI tengah menyusun bagaimana menyampaikan penolakan secara baik.
Walaupun begitu, Cholil menegaskan sikap MUI akan tetap berpegang pada fatwa yang mengharamkan miras.
"Tetapi intinya kita tidak mungkin akan menghalalkan. Tidak mungkin kita akan mengubah hukumnya yang sudah tercoret di dalam Alquran," kata Cholil.
"Bahwa hukumnya miras, yang jualan, yang membawa, yang bekerja, bahkan yang melegalkan, yang terlibat di dalamnya adalah haram," tegasnya.
Diketahui, izin investasi itu baru dibuka untuk empat provinsi, yakni Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua.
Perizinan diberikan dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
Meskipun masih dibatasi, Cholil menilai hal itu tidak cukup.
Pasalnya saat ini pun sudah banyak peredaran miras secara bebas.
"Tidak cukup. Kita saja masih tertutup dan dilarang peredarannya saja tidak bisa dipantau," komentar Cholil.
"Dengan kita masih dilarang, orang dengan mudah mendapatkan akses dari miras ini," jelas dia.