Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Masih Ingat Harun Yahya? Sering Dikelilingi Banyak Wanita Cantik, Kini Dipenjara 1.075 Tahun

Hukuman penjaranya sangat berat, lantaran Harun Yahya terlibat berbagai kasus mulai dari skandal hingga memimpin geng kriminal

Editor: Finneke Wolajan
YOUTUBE Ishrat Hussain Mohammad
Adnan Oktar alias Harun Yahya (kiri) bersama para gadis yang dijulukinya Kittens, Gadis-gadis tersebut berjoget dalam acara tv online-nya, A9 

Beberapa wanita yang diperkosa dipaksa minum pil kontrasepsi, tutur CC dikutip dari Daily Mail, Senin (11/1/2021).

Saat rumah Adnan Oktar digeledah polisi, mereka menemukan 69.000 pil kontrasepsi.

Adnan Oktar alias <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/harun-yahya' title='Harun Yahya'>Harun Yahya</a>.

Oktar mengeklaim pil itu dikonsumsi untuk mengobati penyakit kulit dan gangguan menstruasi.

Selain itu, Harun Yahya juga dinyatakan bersalah karena membantu Fethullah Gulen, Pendakwah Muslim yang berbasis di Amerika Serikat, dan dituduh mendalangi upaya kudeta pada 2016 yang berujung gagal.

Pengadilan juga menghukum dua eksekutif lain di organisasi Oktar, yaitu Tarkan Yavas dan Oktar Babuna, masing-masing selama 211 dan 186 tahun.

Sekitar 236 tersangka telah diadili dalam kasus ini, 78 di antaranya ditahan.

Meski begitu Oktar membantah berkaitan dengan Gulen.

Sebagian besar tersangka juga tetap mengaku tidak bersalah sejak sidang pertama pada September 2019.

Kemudian saluran televisi A9 online miliknya yang mulai mengudara pada 2011, menarik kecaman dari para pemimpin agama di Turki.

Saluran TV tersebut, yang sering didenda oleh pengawas media Turki RTUK, disita oleh negara dan ditutup setelah ditindak keras polisi.

Penipuan

Meski terkenal sebagai cendekiawan Muslim yang menyangkal teori evolusi Darwin, Adnan Oktar ternyata tidak memiliki latar belakang agama yang mumpuni, karena terlahir di lingkungan keluarga sekuler.

Klaim itu dikemukakan Bernando J Sujibto, dalam resensi buku Harun Yahya Undercover.

Halaman
123
Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved