Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Hakim Agung

Komisi Yudisial RI Buka Penerimaan Calon Hakim Agung RI, Ini Syaratnya

Berdasarkan Pendaftaran calon Hakim Agung tersebut berlangsung selama 22 hari, tepatnya 1-22 Maret 2021.

ISTIMEWA VIA TRIBUN TIMUR
Komisi Yudisial membuka penerimaan usulan calon Hakim Agung 

- Berusia seurang-kurangnya 45 tahun

- Berpengalaman paling sedikit 20 tahun menjadi hakim, termasuk pernah hakim tinggi

- Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhatian akibat melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim

Hakim Nonkarier

Syaratnya antara lain:

- Berijazah doktor dan magister di bidang hukum dengan keahlian di bidang hukum tertentu sesuai dengan kamar yang dipilih dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang memepunyai keahlian di bidang hukum

- Berusia sekurang-kurangnya 45 tahun

- Berpengalaman dalam profesi hukum dan atau akademisi hukum paling sedikit 20 tahun

- Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih- Tidak pernah dijatuhi sanksi pelanggaran disiplin

Perihal berkas persyaratan yang harus disiapkan calon sebagai berikut:

- Surat pengusulan

- Daftar riwayat hidup, termasuk riwayat pekerjaan dan atau pengalaman organisasi dibuat di atas kerja bermeterai

- Fotokopy KTP

- Pasfoto terbaru (latar merah) berukuran maksimal 100 kb diunggah di laman pendaftaran rekrutmen.komisiyudisial.go.id

- Fotokopi ijazah beserta transkrip nilai yang telah dilegalisasi oleh pejabat berwenang

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved