Hakim Agung
Komisi Yudisial RI Buka Penerimaan Calon Hakim Agung RI, Ini Syaratnya
Berdasarkan Pendaftaran calon Hakim Agung tersebut berlangsung selama 22 hari, tepatnya 1-22 Maret 2021.
Penulis: Jumadi Mappanganro | Editor: Jumadi Mappanganro
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Komisi Yudisial RI membuka penerimaan usulan calon Hakim Agung tahun 2021.
Penerimaan tersebut dalam rangka memenuhi permintaan Mahkamah Agung tentang pengisian kekosongan jabatan hakim Agung pada MA RI.
Karena itu KY kembali mengundang MA, pemerintah, dan masyarakat mengusulkan warga negara terbaik untuk menjadi calon Hakim Agung kamar perdata, kamar pidana, kamar militer, dan kamar TUN khusus pajak.
Berdasarkan pendaftaran calon Hakim Agung tersebut berlangsung selama 22 hari, tepatnya 1-22 Maret 2021.
Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman rekrutmen.komisiyudisial.go.id
Informasi tersebut disampaikan Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurdjanah melalui rilisnya yang diterima tribunmanado.co.id, Senin (1/3/2021).
Berdasarkan pengumuman Komisi Yudisial RI Nomor 01/peng/pim/RH.01/02/03/2021 tentang penerimaan usulan calon Hakim Agung RI tahun 2021 bertanggal 1 Maret 2021, berikut formasi calon hakim yang dibutuhkan:
- Kamar Perdata = 2 orang
- Kamar Pidana = 8 orang
- Kamar Militer = 1 orang
- Kamar TUN khusus pajak = 2 orang
Adapun calon hakim yang akan diterima adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Hakim Karier
Syaratnya antara lain:
- Berijazah magister di bidang hukum dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum