Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Otomotif

Harga Mobil Toyota Turun sampai Rp 65 Juta, Pajak 0 Persen Berlaku Mulai Hari Ini

Harga ini setelah aturan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah ( PPnBM) nol persen untuk mobil baru.

Editor: Alexander Pattyranie
TRIBUN MANADO/FERNANDO LUMOWA
Showroom Event PT Hasjrat Abadi Toyota Sudirman, Sabtu (26/10/2019). 

besar (30 persen),” kata Anton.

Regulasi

Manteri Perindustrian Agus Gumiwang mengatakan, kendaraan yang bisa menikmati insentif

ini harus memenuhi kandungan komponen buatan lokal.

Pemenuhan jumlah penggunaan komponen berasal dari hasol produksi dalam negeri

yang dimanfaatkan dalam kegiatan kendaraan bermotor paling sedikit 70 persen.

“Harus memenuhi persyaratan pembelian lokal (local purchase) paling sedikit 70 persen,” tulis aturan

tersebut, yang diundangkan, Jumat (26/2/2021).

Total terdapat 115 jenis komponen yang bisa masuk dalam perhitungan kandungan lokal, sesuai bleid yang keluar.

Dalam regulasi itu juga dicantumkan langsung setidaknya ada 21 mobil yang bisa memanfaatkan insentif pajak.

Total terdapat enam merek yang bisa memanfaatkan fasilitas tersebut, yaitu Toyota,

Daihatsu, Mitsubishi, Honda, Suzuki, dan Wuling.

Nissan juga disebut dalam regulasi, namun karena insentif PPnBM ini dikarenakan

pada Harga Pokok Penjualan (HPP) alias harga pabrik, maka brand Nissan Livina tercantum

di bawah payung Mitsubishi.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved