Berita Otomotif
Harga Mobil Toyota Turun sampai Rp 65 Juta, Pajak 0 Persen Berlaku Mulai Hari Ini
Harga ini setelah aturan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah ( PPnBM) nol persen untuk mobil baru.
besar (30 persen),” kata Anton.
Regulasi
Manteri Perindustrian Agus Gumiwang mengatakan, kendaraan yang bisa menikmati insentif
ini harus memenuhi kandungan komponen buatan lokal.
Pemenuhan jumlah penggunaan komponen berasal dari hasol produksi dalam negeri
yang dimanfaatkan dalam kegiatan kendaraan bermotor paling sedikit 70 persen.
“Harus memenuhi persyaratan pembelian lokal (local purchase) paling sedikit 70 persen,” tulis aturan
tersebut, yang diundangkan, Jumat (26/2/2021).
Total terdapat 115 jenis komponen yang bisa masuk dalam perhitungan kandungan lokal, sesuai bleid yang keluar.
Dalam regulasi itu juga dicantumkan langsung setidaknya ada 21 mobil yang bisa memanfaatkan insentif pajak.
Total terdapat enam merek yang bisa memanfaatkan fasilitas tersebut, yaitu Toyota,
Daihatsu, Mitsubishi, Honda, Suzuki, dan Wuling.
Nissan juga disebut dalam regulasi, namun karena insentif PPnBM ini dikarenakan
pada Harga Pokok Penjualan (HPP) alias harga pabrik, maka brand Nissan Livina tercantum
di bawah payung Mitsubishi.