Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Otomotif

Harga Mobil Toyota Turun sampai Rp 65 Juta, Pajak 0 Persen Berlaku Mulai Hari Ini

Harga ini setelah aturan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah ( PPnBM) nol persen untuk mobil baru.

Editor: Alexander Pattyranie
TRIBUN MANADO/FERNANDO LUMOWA
Showroom Event PT Hasjrat Abadi Toyota Sudirman, Sabtu (26/10/2019). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Harga Mobil Toyota Turun sampai Rp 65 Juta.

Harga ini setelah aturan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah ( PPnBM) nol persen untuk mobil baru.

Aturan Pajak 0 Persen Berlaku Mulai Hari Ini, Senin (1/3/2021).

BERITA PILIHAN EDITOR :

Baca juga: Kronologi Kuli Bangunan Hilang di Balik Sofa saat Kepergok Selingkuh, Ternyata Punya Terowongan

Baca juga: Masih Ingat Ivan Fadilla, Mantan Suami Venna Melinda? Sosok Istrinya Kini Bukan Orang Sembarang

Baca juga: Pria Ini Dibunuh Ayam Jantan Peliharaannya, Meninggal Karena Kehabisan Darah

TONTON JUGA :

Aturan tersebut tertuang dalam Kepmenperin No.169 Tahun 2021, tentang Kendaraan Bermotor

dengan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong

Mewah Ditanggung oleh Pemerintah pada Tahun Anggaran 2021.

Ada total 21 model kendaraan bermotor roda empat yang sudah bisa memanfaatkan

insentif PPnBM hingga nol persen.

Enam diantaranya diwakilkan dari merek Toyota.

Direktur Pemasaran PT Toyota Astra Motor (TAM) Anton Jimmi Suwandy mengatakan,

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved