Berita Otomotif
Harga Mobil Toyota Turun sampai Rp 65 Juta, Pajak 0 Persen Berlaku Mulai Hari Ini
Harga ini setelah aturan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah ( PPnBM) nol persen untuk mobil baru.
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Harga Mobil Toyota Turun sampai Rp 65 Juta.
Harga ini setelah aturan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah ( PPnBM) nol persen untuk mobil baru.
Aturan Pajak 0 Persen Berlaku Mulai Hari Ini, Senin (1/3/2021).
BERITA PILIHAN EDITOR :
Baca juga: Kronologi Kuli Bangunan Hilang di Balik Sofa saat Kepergok Selingkuh, Ternyata Punya Terowongan
Baca juga: Masih Ingat Ivan Fadilla, Mantan Suami Venna Melinda? Sosok Istrinya Kini Bukan Orang Sembarang
Baca juga: Pria Ini Dibunuh Ayam Jantan Peliharaannya, Meninggal Karena Kehabisan Darah
TONTON JUGA :
Aturan tersebut tertuang dalam Kepmenperin No.169 Tahun 2021, tentang Kendaraan Bermotor
dengan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong
Mewah Ditanggung oleh Pemerintah pada Tahun Anggaran 2021.
Ada total 21 model kendaraan bermotor roda empat yang sudah bisa memanfaatkan
insentif PPnBM hingga nol persen.
Enam diantaranya diwakilkan dari merek Toyota.
Direktur Pemasaran PT Toyota Astra Motor (TAM) Anton Jimmi Suwandy mengatakan,