Info Menarik
Cara Lapor SPT Tahunan PPh Pajak secara Online, Ada 3 Jenis Formulir
Ada beberapa Cara Lapor SPT Tahunan PPh Pajak. Satu di antaranya yakni secara online.
Orang pibadi yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak ditandai memiliki NPWP diwajibkan untuk menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan.
Sebagai Wajib Pajak, Anda wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke KPP, atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
SPT Tahunan PPh terdiri dari SPT Tahunan PPh untuk satu Tahun Pajak dan SPT Tahunan PPh untuk Bagian Tahun Pajak.
SPT dapat berbentuk dokumen elektronik melalui e-filing (web, e-form, e-spt) atau formulir kertas (hardcopy).
Pembagian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi
1. Formulir 1770SS
Formulir ini untuk wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai karyawan dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60 juta dan hanya bekerja pada satu perusahaan atau instansi dalam kurun waktu satu tahun.
2. Formulir 1770S
Formulir ini untuk wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai karyawan dengan jumlah penghasilan bruto lebih dari Rp 60 juta dan atau bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam kurun waktu satu tahun.
3. Formulir 1770
Formulir ini diperuntukkan bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan yang dikenakan PPh final, atau penghasilan dalam negeri maupun luar negeri lainnya.
Lapor SPT Tahunan dapat dilakukan secara online melalui situs resmi www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id.
Foto : PajakRI Cara Mengisi SPT Tahunan Secara Online dan 4 Solusi Mudah Dapatkan Kode EFIN yang Hilang atau Lupa.
Berikut Cara Lapor SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020 Secara Online