Info Menarik
Cara Lapor SPT Tahunan PPh Pajak secara Online, Ada 3 Jenis Formulir
Ada beberapa Cara Lapor SPT Tahunan PPh Pajak. Satu di antaranya yakni secara online.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Ada beberapa Cara Lapor SPT Tahunan PPh Pajak.
Satu di antaranya yakni secara online.
Juga Ada 3 Jenis Formulir, setiap orang menerima satu formulir.
BERITA TERPOPULER :
Baca juga: Masih Ingat Harun Yahya? Sering Dikelilingi Banyak Wanita Cantik, Kini Dipenjara 1.075 Tahun
Baca juga: Sosok Brata Angga Kartasasmita, Dokter Kecantikan yang Disebut-sebut Jadi Pacar Baru Ayu Ting Ting
Baca juga: Kisah Reinhard Bonnke, Penginjil Jerman Terpanggil Melayani di Afrika, 79 Juta Jiwa Diselamatkan
TONTON JUGA :
Sebagai warga Negara Indonesia pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib mengisi laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Adapun Penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020 ini paling lambat tanggal 31 Maret 2021.
Lantas apa itu SPT Tahunan?
Dikutip dari pajak.go.id, Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disingkat SPT adalah surat yang Anda gunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Foto : SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020 Secara Online, Batas Waktu 31 Maret 2021. (https://pajak.go.id/lapor-tahunan)
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut SPT Tahunan PPh adalah SPT PPh untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.