Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Info Menarik

Cara Lapor SPT Tahunan PPh Pajak secara Online, Ada 3 Jenis Formulir

Ada beberapa Cara Lapor SPT Tahunan PPh Pajak. Satu di antaranya yakni secara online.

Editor: Alexander Pattyranie
PAJAK.GO.ID
Sanksi Bagi Wajib Pajak Tak Lapor SPT Tahunan yang Batas Waktu Akhirnya Hari Ini 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Ada beberapa Cara Lapor SPT Tahunan PPh Pajak.

Satu di antaranya yakni secara online.

Juga Ada 3 Jenis Formulir, setiap orang menerima satu formulir.

BERITA TERPOPULER :

Baca juga: Masih Ingat Harun Yahya? Sering Dikelilingi Banyak Wanita Cantik, Kini Dipenjara 1.075 Tahun

Baca juga: Sosok Brata Angga Kartasasmita, Dokter Kecantikan yang Disebut-sebut Jadi Pacar Baru Ayu Ting Ting

Baca juga: Kisah Reinhard Bonnke, Penginjil Jerman Terpanggil Melayani di Afrika, 79 Juta Jiwa Diselamatkan

TONTON JUGA :

Sebagai warga Negara Indonesia pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib mengisi laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Adapun Penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020 ini paling lambat tanggal 31 Maret 2021.

Lantas apa itu SPT Tahunan?

Dikutip dari pajak.go.id, Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disingkat SPT adalah surat yang Anda gunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Cara Lapor SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020 Secara Online, Batas Waktu 31 Maret 2021

Foto : SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020 Secara Online, Batas Waktu 31 Maret 2021. (https://pajak.go.id/lapor-tahunan)

Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut SPT Tahunan PPh adalah SPT PPh untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved