Oknum TNI Selingkuh dan Hamili Istri TNI, Tapi Terpaksa Dibebaskan Hakim, Ternyata Karena Hal Ini
Ketika itu KW dan NJ berkenalan melalui media sosial facebook. Mereka lalu kerap saling berkirim pesan
Di bagian menimbang, ada beberapa pertimbangan hakim memutuskan seperti itu.
Pertama, Terdakwa telah dipanggil oleh Oditur Militer untuk hadir dalam persidangan, akan tetapi Terdakwa tidak dapat dihadirkan dipersidangan.
Diketahui, dalam surat putusan hakim di bagian mendengar pada halaman 1 keputusan tersebut, disebut bahwa KW tidak dapat menghadiri persidangan akibat mengalami gangguan jiwa.
Kedua, bahwa sesuai Surat dari Komandannya soal, pemberitahuan tidak dapat hadir sebagai Terdakwa dalam persidangan, yang menyatakan Terdakwa saat ini sedang menjalani perawatan penyakit yang dideritanya dan keadaannya tidak memungkinkan untuk mengikuti persidangan.
Ketiga, Bahwa karena Oditur Militer tidak dapat menghadirkan Terdakwa, maka Majelis Hakim perlu menyatakan bahwa penuntutan Oditur Militer atas diri Terdakwa tidak dapat diterima dan apabila Terdakwa dikemudian hari sembuh dari sakitnya serta dapat dihadirkan dipersidangan maka sidang perkara ini akan dibuka kembali. M
Keempat, bahwa dipersidangan Majelis Hakim belum memeriksa pokok perkara Terdakwa maka biaya perkara dibebankan kepada Negara.
Ya, artinya perkara ini masih dapat kembali dibuka apabila KW kembali sehat.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Kronologis Oknum TNI Diduga Hamili Istri Orang Tapi Terpaksa Dibebaskan Oleh Hakim, Ini Penyebabnya