Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Oknum TNI Selingkuh dan Hamili Istri TNI, Tapi Terpaksa Dibebaskan Hakim, Ternyata Karena Hal Ini

Ketika itu KW dan NJ berkenalan melalui media sosial facebook. Mereka lalu kerap saling berkirim pesan

Editor: Finneke Wolajan
NET
Ilustrasi palu hakim 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang oknum TNI selingkuh dan diduga menghamili istri orang, tapi malah dibebaskan oleh hakim. 

Putusan tersebut dijatuhkan Hakim pengadilan militer II-09 Bandung pada 16 Februari 2021. 

Putusan ini karena kasus perselingkuhan itu bernomor X-X/PM.II-09/XX/I/2021 (disamarkan,red).

Oknum TNI ini berinisial KW (35) dan merupakan seorang Tamtama TNI yang telah memiliki istri dan anak. 

Sedangkan istri orang yang dihamili KW adalah NJ. 


Ilustrasi selingkuh

NJ pun sebenarnya seorang istri dari anggota TNI dari golongan Bintara TNI dan telah memiliki anak. 

Namun, antara KW dan suami NJ tidak saling kenal. 

Perselingkuhan antara KW dan NJ mulai terjadi pada awal tahun 2019. 

Ketika itu KW dan NJ berkenalan melalui media sosial facebook. 

Mereka lalu kerap saling berkirim pesan. 

Suatu saat KW menawari NJ untuk bekerja di sebuah pabrik. 

Pada bulan Maret 2019, KW datang ke rumah NJ untuk membicarakan masalah pekerjaan tersebut. 

KW lalu mengajak jalan NJ dan dua anak NJ dengan mobil. 

KW membawanya ke sebuah taman di mana kedua anak NJ bisa bermain. 

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved