Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Oknum TNI Selingkuh dan Hamili Istri TNI, Tapi Terpaksa Dibebaskan Hakim, Ternyata Karena Hal Ini

Ketika itu KW dan NJ berkenalan melalui media sosial facebook. Mereka lalu kerap saling berkirim pesan

Editor: Finneke Wolajan
NET
Ilustrasi palu hakim 

Berdasarkan Surat Dakwaan Oditur Militer pada Oditurat Militer II-09 Bandung yang tertulis di surat putusan hakim, di dalam mobil yang diparkir di taman itulah , KW pertama kali berhubungan intim dengan NJ.


Ilustrasi selingkuh

Berikutnya, dalam surat dakwaan, terlihat pula bahwa KW kembali berhubungan intim dengan NJ sepanjang April 2019. Ada yang dilakukan di mobil lagi dan di hotel. 

NJ kemudian diketahui melahirkan seorang anak pada 12 Januari 2020. 

Dalam dakwaan, NJ mengaku bahwa anak tersebut adalah hasil hubungannya dengan KW. 

Terkait hal itu, KW membuat surat pernyataan yang isinya akan bertanggungjawab memberikan nafkah terhadap anak tersebut. 

Namun, KW menyebut dalam surat tersebut bahwa dirinya tidak bertanggungjawab membuat akte kelahirannya. 

Terkait hal tersebut, suami NJ baru mengetahuinya karena diberitahu saudaranya pada 20 Januari 2020. 

Suami NJ lalu yakin bahwa anak tersebut adalah hasil hubungan NJ dan KW. 

Sebab, dalam surat dakwaan itu, menyebut bahwa NJ tidak berhubungan intim lagi dengannya sejak April 2019. 

Suami NJ lalu melaporkan perbuatan KW ke polisi militer pada 3 Maret 2020.

PUTUSAN HAKIM  

Namun, hakim memilih membebaskan KW terkait hal tersebut. 

Bunyi putusan hakim adalah sebagai berikut : 

Menyatakan penuntutan Oditur Militer atas diri Terdakwa KXXX WXXXXXX, KXXXA NRP 3XXXXXXXXXXXX, tidak dapat diterima.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved