Artidjo Alkostar Meninggal
Ketokan Palu Artidjo Alkostar yang Bikin Koruptor Ciut Nyalinya
Banyak ketokan palunya yang membuat para koruptor merinding karena hukumannya pasti diperberat oleh Artidjo.
Hakim Agung Artidjo Alkostar beserta hakim lainnya yakni Krisna Harahap, Surachmin, MS Lumme serta Mohamad Askin memperberat hukuman mantan Gubernur Banten tersebut dari empat tahun menjadi tujuh tahun penjara.
Anas Urbaningrum yang dijerat dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di vonis 8 tahun penjara.
Tidak terima dengan hukumannya tersebur, Anas Urbaningrum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Namun, tak berbuah manis, Anas justru harus menelan pil pahit setelah Hakim MA menolak permohonan kasasi Anas.
Hakim MA malah melipat gandakan hukuman Anas menjadi 14 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.
Bahkan, mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR RI itu pun diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/angelina-sondakh-xxxx.jpg)