Jumat, 24 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Artidjo Alkostar Meninggal

Ketokan Palu Artidjo Alkostar yang Bikin Koruptor Ciut Nyalinya

Banyak ketokan palunya yang membuat para koruptor merinding karena hukumannya pasti diperberat oleh Artidjo.

Editor: muhammad irham
Istimewa
Angelina Sondakh 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Artidjo Alkostar meninggal dunia, Minggu (28/2/2021).
Sebelum meninggal dunia, almarhum dikenal sebagai hakim agung yang tidak pro terhadap para koruptor.

Banyak ketokan palunya yang membuat para koruptor merinding karena hukumannya pasti diperberat oleh Artidjo.

Berikut ini koruptor yang pernah merasakan kerasnya hantaman palu Artidjo:

1. Angelina Sondakh

Hukuman Angelina Sondakh diperberat dari 4 tahun 6 bulan menjadi 12 tahun. Selain menambah hukuman menjadi 12 tahun, majelis hakim juga menghukum agar Angie mengembalikan uang negara yang dikorupsi sebesar Rp 12,5 miliar dan USD 2,3 juta.

Menurut Artidjo, Angelina Sondakh aktif meminta imbalan uang ataupun fee kepada Mindo Rosalina Manulang sebesar 7 persen dari nilai proyek, dan disepakati 5 persen, dan harusnya sudah diberikan ke Angie 50 persen pada saat pembahasan anggaran dan 50 persen setelah DIPA turun.

2. Luthfi Hasan Ishaaq

Hakim Agung Artidjo Alkostar dkk saat itu menambah hukuman mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq menjadi 18 tahun penjara setelah menolak kasasi terpidana kasus suap pengurusan impor daging dan pencucian uang tersebut.

Luthfi sebelumnya divonis 16 tahun oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dan Pengadilan Tinggi Jakarta dan denda Rp 1 miliar. Hakim Artidjo dkk juga mencabut hak politik Luthfi.

Majelis kasasi yang diketuai Hakim Artidjo itu memutuskan perkara kasasi Lutfi secara bulat tanpa adanya perbedaan pendapat (disetting opinion).

3. Tommy Hindratno

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis eks pegawai pajak Tommy Hindratno dengan penjara 3 tahun 6 bulan atas kasus korupsi pajak PT Bhakti Investama Tbk (PT BHIT).

Namun di tingkat kasasi, Mahkamah Agung memvonis Tommy 10 tahun penjara. Vonis itu dijatuhkan Majelis Hakim Artidjo Alkostar, MS Lumme, dan Moh Askin pada 26 September 2013 lalu.

Pemohon dari kasasi itu adalah Jaksa Penuntut Umum pada KPK.

4. Ratu Atut Chosiyah

Hakim Agung Artidjo Alkostar beserta hakim lainnya yakni Krisna Harahap, Surachmin, MS Lumme serta Mohamad Askin memperberat hukuman mantan Gubernur Banten tersebut dari empat tahun menjadi tujuh tahun penjara.

5. Anas Urbaningrum

Anas Urbaningrum yang dijerat dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di vonis 8 tahun penjara.

Tidak terima dengan hukumannya tersebur, Anas Urbaningrum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Namun, tak berbuah manis, Anas justru harus menelan pil pahit setelah Hakim MA menolak permohonan kasasi Anas.

Hakim MA malah melipat gandakan hukuman Anas menjadi 14 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.
Bahkan, mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR RI itu pun diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara.(*)

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved