Partai Demokrat
Nama-nama Kader Partai Demokrat yang Dipecat AHY Karena Terlibat Kudeta, 7 Orang, Ada Marzuki Alie
Daftar kader Demokrat yang dipecat karena dianggap terlibat kudeta AHY dari Ketua Umum Partai. Siapa saja?
baik secara langsung maupun tidak langsung bahwa Partai Demokrat dinilai gagal dan mendorong kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres V PD 2020 harus diturunkan melalui Kongres Luar Biasa (KLB) secara illegal
dan inkonstitutional dengan melibatkan pihak eksternal.
"Padahal, kepemimpinan dan kepengurusan serta AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres V PD 2020,
telah mendapatkan pengesahan dari pemerintah melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan masuk dalam Lembaran Negara," katanya.
Lanjut dia, tindakan pengkhianatan terhadap partai dan Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat secara paksa,
jelas merongrong kedaulatan, kehormatan, integritas dan eksistensi Partai Demokrat.
"GPK-PD juga sangat melukai perasaan para pimpinan, pengurus dan kader Partai Demokrat, di seluruh tanah air," katanya.
Keputusan dan rekomendasi Dewan Kehormatan Partai Demokrat tersebut menurut Herzaky didasarkan atas laporan kesaksian dan bukti-bukti serta data dan fakta yang ada, dilengkapi Berita Acara Pemeriksaan.
"Jelas bahwa para pelaku GPK-PD itu telah melakukan tindakan atau perbuatan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat, Pakta Integritas dan Kode Etik Partai Demokrat," katanya.
Lanjut dia, perbuatan dan tingkah laku buruk Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib, dan Ahmad Yahya merupakan fakta yang terang benderang.
Karenanya Dewan Kehormatan Partai Demokrat menilai mereka tidak perlu dipanggil untuk didengar keterangannya, atau diperiksa secara khusus, sesuai ketentuan Pasal 18 Ayat (4) Kode Etik Partai Demokrat.
"Meskipun Dewan Kehormatan Partai Demokrat memutuskan demikian, Majelis Tinggi Partai demokrat telah berupaya untuk melakukan komunikasi dengan salah satu aktor utama GPK-PD, yaitu saudara Jhoni Allen Marbun.
Tetapi tuntutan yang bersangkutan tidak masuk akal; bukan konsolidasi internal, melainkan memasukkan aktor eksternal melalui KLB inkonstitusional,
dan 'menjual' Partai Demokrat kepada aktor eksternal itu, sebagai kendaraan dalam pen-Capres-annya di Pemilu 2024," katanya.