Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Korupsi

1 Bulan Lebih Kepala Dinas PMPTSP Bitung Jadi Tersangka, Kini Huni Polres Bitung

Han akhirnya dijebloskan ke dalam tahanan oleh Kejaksaaan Negeri (Kejari) Bitung, setelah satu bulan tiga hari berstatus tersangka.

Istimewa
Proses penahanan dilakukan Kejaksaan Negeri Bitung (Kejari) terhadap laki-laki AGT alias Han Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Bitung, berdasarkan sprint penahanan nomor Print-01/P.1.14/Fd.1/02/2021 tanggal 24 Februari 2021, Rabu (24/2/2021). 

Koordinasi Kajari Bitung dengan Lapas Bitung, terkait uang makan tahanan yang menjadi beban yang diberikan kepada Lapas namun secara fisik tersangka ditahan di rutan Polres Bitung.

Ditempat terpisah Michael Remizaldi Jacobus (MRJ) selaku kuasa hukum tersangka AHT alias Han, tidak menampik dan membenarkan proses penahanan yang dilakukan pihak Kejari Bitung terhadap kliennya Rabu (24/2).

Pihaknya menghargai proses hukum, karena penahanan kewenangan penyidik kejari. "Dalam tahapan ini kami sudah mengajukan pengalihan penahanan dari status di rumah tahanan (rutan) Polres Bitung ke tahanan rumah," tutur Jacobus.

Menurutnya, upaya ini dilakukan karena pertimbangan kondisi kesehatan kliennya dibuktikan dengan hasil pemeriksaan kesehatan dari laboratorium.

"Kami juga menjamin tidak akan melarikan diri, apalagi klien kami seorang aparatur sipil negara (ASN) tidak akan lari," tandasnya.

Diduga melanggar pasal 12 Huruf (i) atau pasal 3 undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan Pidana Korupsi.

Kejaksaan Negeri Bitung menetapkan pria Andreas Handry Tirajoh, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) sebagai tersangka kasus korupsi.

“Menetapkan AT sebagai tersangka, berdasarkan surat perintah penetapan Tersangka nomor 121 Tanggal 21 Januari 2021,” tutur Frenkie Son SH MM MH Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung, dalam press realese di ruang kerjanya Kamis (21/1/2021) malam.

Didampingi Kasi Pidsus Andreas Atmaji SH, Kejari menjelaskan sebelum menetapkan Andres Tirajoh nama sebenarnya bukan Handry Tirajoh seperti yang diberitakan selama ini.

Pihak penyidik Kejari selama 2 bulan melalukan penyelidikan, lalu menaikkan status ke penyidikan.

Dalam penanganan kasus ini, didapat Andreas Tirajoh sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung atau tidak langsung.

Dalam kasus ini total sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 20 orang.

Penetapan tersangka juga berdasarkan hasil pemeriksaan, tim penyidikan dan Kajari lalu ditindak lanjuti dengan melakukan ekspose Rabu kemarin.

Tersangka Andreas Tirajoh bakal dijerat dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara, dengan denda Rp 1 Miliar.

Adapun pos anggaran, terhadap pengadaan yang dilakukan tersangka bersumber dari anggaran Dinas PMPTS tahun 2019.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved